
Manager SPBN Mina Sumitra Karangsong Tasuka membenarkan adanya kesulitan para nelayan untuk menerapkan aplikasi baru tersebut.
BACA JUGA:Satgas TMMD Perkuat Wawasan Kebangsaan Pelajar Diwilayah Perbatasan
Meski demikian Tasuka mengakui kalau pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena ini aturan dari pemerintah.
"Ini memang kebijakan baru, sayangnya tidak ada sosialisasi terlebih dahulu, " ungkapnya.
Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, Rachmat Yulianto mengatakan, pihaknya bisa memahami keluhan para nelayan.
Meski demikian, tuturnya, itu merupakan kebijakan pusat sehingga pihaknya tidak bisa mengambil keputusan. "Yang pasti aspirasi dari nelayan ini menjadi masukan, dan akan kami tindaklanjuti, " ujarnya.
BACA JUGA:Amankan Pemilu, Bentuk Pola Pengamanan Zonasi Pemilu 2024