INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap II Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat mulai tanggal 11 Oktober 2023.
Pada tahap II ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp94,47 miliar milik 1.640 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
Sebelumnya, pada tanggal 19 September 2023, LPS pun telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I sebesar kurang lebih Rp127 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
"Jika ditotal maka LPS telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada 25.029 nasabah, dengan jumlah total nominal sebesar Rp222,96 miliar, " kata Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, Rabu 11 Oktober 2023.
BACA JUGA:Sosialisasi Permenaker Jaminan Sosial PMI, Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Bupati Nina Borong Tiga Penghargaan, Atas Perhatiannya kepada Pekerja Migran Indonesia
Seperti diketahui, BPR KR Indramayu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu.
Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
Nasabah dapat mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap II di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut.
Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut.
BACA JUGA:Prediksi dan Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam
BACA JUGA:LPS Kembali Cairkan Rp94, 47 Miliar Simpanan Nasabah BPR KR Indramayu
Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di sekitar wilayah Indramayu.
LPS menghimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028.
Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap II ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).
Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap II ini agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI.
BACA JUGA:Bulog Indramayu Jamin Stok Beras Aman, Sebanyak 227 Ribu Lebih KPM Terima Banpang Oktober 2023
BACA JUGA:Harus Sigap Hadapi Keadaan Darurat, Pertamina RU VI Balongan Gelar Major Emergency Drill Level II
Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. Proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis.
Salah seorang nasabah BPR KR Indramayu, Dulloh, mengaku senang karena uang simpanannya di BPR KR aman, dan bisa diambil. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada pihak LPS yang telah membuat tenang para nasabah.
"Tadinya kita takut uangnya hilang dan tidak kembali. Alhamdulillah ada jaminan dari LPS, " ungkapnya bangga.