
BACA JUGA:Persib Bandung Semakin Mengerikan. Kalahkan Tuan Rumah Persebaya 3-2
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Sementara ancaman hukuman pada Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta rupiah. (kho)