Terungkap Motif Sang Ibu Tega Bunuh Anak Kandungnya, Ini Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan

Minggu 08-10-2023,15:30 WIB
Reporter : Kholil Ibrahim
Editor : Iman Sudarman
Terungkap Motif Sang Ibu Tega Bunuh Anak Kandungnya, Ini Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan

BACA JUGA:Persib Bandung Semakin Mengerikan. Kalahkan Tuan Rumah Persebaya 3-2

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15  tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Sementara ancaman hukuman pada Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta rupiah. (kho)

 

 

Kategori :