Sungguh Kejam! Ibu Bunuh Anak Kandung, Diikat dan Dibuang ke Sungai

Sabtu 07-10-2023,08:00 WIB
Reporter : Utoyo Prie Achdi
Editor : Leni indarti hasyim

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Polres Indramayu akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap MR (14), bocah laki-laki yang temukan tewas di Saluran Irigasi Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Sungguh kejam, ternyata pelaku utama pembunuhan MR adalah ibu korban, NR (42), dibantu kakek korban, WR (70); dan paman korban, SG (24). 

Ketiganya adalah warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar menjelaskan, kronologis kejadian berawal ketika korban datang ke rumah dengan alasan ingin mengambil HP. Kedatangan korban ternyata membuat NR (ibu korban) marah dan akhirnya membanting tubuh MR.

BACA JUGA:Jadwal Persib Bandung Hari Ini vs Persebaya di Surabaya. Duel Seru!

BACA JUGA:HUT ke-496 Kabupaten Indramayu, Mewujudkan Indramayu Tangguh, Ekonomi Tumbuh Menuju Ketahanan Pangan Mandiri

NR menindih korban, sehingga korban tidak bisa bergerak. Sementara kakek korban, WR memukuli kepala korban dengan tongkat dan gergaji. Peman korban, SG juga ikut-ikutan dengan mengikat kedua tangan korban ke belakang menggunakan tali tambang.

"Untuk menghilangkan jejak, NR membawa dan membuang korban di saluran irigasi di Indramayu agar tenggelam dan mati," ucap AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media di Mapolres Indramayu, Jumat 6 Oktober 2023.

Dari temuan mayat korban itulah, lanjut kapolres, Satreskrim Polres Indramayu melakukan penelusuran identitas dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Subang sehingga kemudian menangkap NR, WR dan SG.

Apa motif tersangka melakukan aksinya kejinya? Ternyata karena merasa kesal dan gelap mata akibat  kelakuan korban sering mencuri dan membuat masalah sehingga merasa malu dan lelah mengurus korban. 

BACA JUGA:Golkar Belum Ajukan Pencermatan Rancangan DCT. Deadline Diperpanjang Hingga Malam Ini

BACA JUGA:Wadidaw, Konsumsi Seafood Bisa Percantik Kulit Wajah, Berikut Ini Manfaat Lainnya

Dari kasus tersebut, tambah mantan Kapolres Cirebon Kota ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Mereka sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Indramayu untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak “

Setiapa orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak, dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

Kategori :