Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia, Begini Cara Daftarnya

Selasa 03-10-2023,15:30 WIB
Reporter : Iman Sudarman
Editor : Iman Sudarman

 

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027.

Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI Kamaruddin Amin menyampaikan pendaftaran dibuka secara online di laman pansel.bwi.go.id mulai 2 sampai 20 Oktober 2023.

“Kami mengundang individu yang memiliki dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan di berbagai bidang untuk mendaftar sebagai calon anggota BWI,” kata Kamaruddin seperti dilansir laman resmi Kemenag, kemarin.

BACA JUGA:Wajib Dikunjungi, Berikut Ini 5 Objek Wisata Pantai yang Hits di Indramayu, Nomor 1 Serasa di Bali

Menurut Kamaruddin Amin, seleksi ini terbuka bagi seluruh putra-putri bangsa yang memiliki ketertarikan dan komitmen kuat di dunia perwakafan. Ia menuturkan, proses seleksi ini menjadi momentum penting bagi dunia perwakafan nasional.

“Dalam menghadapi gelombang wakaf yang semakin berkembang, BWI berkomitmen untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional andal," kata Kamaruddin.

Dirjen Bimas Islam Kemenag itu percaya bahwa para calon anggota yang terpilih akan menjadi penggerak utama dalam mencapai tujuan ini. 

Diiejaskan Kamaruddin, seleksi ini akan dibagi dalam beberapa tahap yaitu penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara. 

BACA JUGA:Buka Pendaftaran CASN hingga 9 Oktober 2023, Kementerian Agama Sediakan Website Khusus

“Ini untuk memastikan bahwa calon anggota yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia,” tuturnya.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Calon Anggota BWI periode 2024-2027:

1. Warga negara Indonesia;

2. Beragama Islam;

BACA JUGA:Ini Nasi Lengko yang Paling Tua dan Enak di Indramayu, Bagi Kuliner Wajib Coba!

3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar,

4. Sehat jasmani dan rohani,

5. Bertakwa dan berakhlak mulia;

6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (satu);

BACA JUGA:Makan Khas Indramayu, 5 Makanan yang Paling Disukai Pecinta Kuliner

7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;

8. Tidak menjadi anggota partai politik;

9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan

10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

BACA JUGA:UPDATE Daftar Lengkap 7 Jenis Bansos Cair Oktober 2023, Inilah Jadwal dan Persyaratan Penerima Manfaat

Adapun ketentuan berkas lamaran yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi;

2. Copy legalisir Ijazah terakhir;

3. Fotokopi KTP yang masih berlaku;

BACA JUGA:Rahasia Keindahan Pantai Tirtamaya, Destinasi Wisata Favorit di Indramayu

4. Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000);

5. Pas foto close up terakhir:

6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli);

7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000).

BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Resmikan Kereta Cepat Whoosh

8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10,000) Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli);

9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain;

Sedangkan pengiriman berkas lamaran dilakukan sebagai berikut:

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae Yong Bakal Panggil 26 Pemain

1. Berkas di upload ke tautan https://www.pansel.bwi.go.id/ mulai tanggal 2 Oktober 2023 s.d 20 Oktober 2023.

2. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas akan dinyatakan tidak lulus pendaftaran.

3. Berkas yang sudah dikirimkan kepada Badan Wakaf Indonesia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.

Lebih lanjut Kamaruddin juga mengingatkan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.

BACA JUGA:Serukan Salat Minta Hujan, Partai Gelora Cirebon Salurkan Air Bersih ke Sejumlah Desa Terdampak Kekeringan

“Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum atau pihak manapun yang mengaku dapat membantu yang bersangkutan dapat diterima sebagai Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia,” pungkasnya. ***

 

Kategori :