INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – DPMD Kabupaten Indramayu saat ini terus berupaya mendorong adanya peningkatan kinerja pemerintah desa di Kabupaten Indramayu, hal itu di sampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A Sulaeman pada Radar Indramayu, Jumat (29/9).
Disampaikan Sulaeman peningkatan kinerja bagi pemerintah desa adalah hal sangat penting dilakukan agar program pembangunan desa dan program pemberdayaan masyarakat di desa dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.
"Kami undang masing-masing ketua AKSI dari setiap kecamatan, kami berikan bagaimana manajemen pemerintah desa sesuai regulasi, dengan harapakan mereka bisa menyampaikan ke rekan-rekan kuwu di kecamatan masing-masing," ujar pria yang akrab di panggil Sule ini.
Sule mengungkapkan manajemen pemerintahan desa merupakan hal yang sangat penting dilakukan, namun hingga saat ini masih belum maksimal dipahami secara menyeluruh oleh pemerintah desa. Sehingga diperlu upaya konkret dari antara pemerintah desa dengan dinas instansi selaku dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Indramayu yang mempunyai kewenangan dalam peran dan tugas di pemerintahan desa.
"Perlu adanya langkah strategi dalam meningkatkan efektivitas manajemen pemerintahan desa untuk mengukur upaya peningkatkan kinerja pemerintah desa, baik dalam mengajak kemampuan pihak pemerintahan desa selaras dengan program-program pemerintahan pusat dan daerah," tuturnya.
BACA JUGA:Pertamina Teruskan Jejak Percepatan Energi Terbarukan di Kampung Keberagaman Merbabu Asih
BACA JUGA:Prabowo Subianto Unggul di Jabar, Gerindra Berhasil Salip PDIP
Sule juga mengajak pemerintahan desa khususnya koordinator ketua aksi dimasing-masing tingkat wilayah kecamatan untuk dapat mengkaji dan menelaah aturan-aturan tentang desa dalam wujud mencari pemahaman bersama demi Indramayu bermartabat.
Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No. 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa ditahun 2023 ada beberapa perubahan yang meliputi dalam ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dan ditambah ayat (7) yang pada intinya menerangkan pengelolaan dana desa bila pihak pemerintah desa menginginkan adanya alokasi tambahan kinerja kerja maka desa dituntut mengerti by sistem digitalisasi yang semuanya tertuang dalam aplikasi siskeudes dan omspan yang selama ini selalu diakses oleh pihak pemerintahan desa dan diakomodir oleh pihak pemerintahan pusat.
"Sekarang harus dapat berpacu dalam mengakaji dan mengedukasi anggaran-anggaran yang tertuang dalam APBDes desanya, mengacu dalam ketepatan waktu sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami sangat percaya dan berharap dengan adanya PMK yang baru ini semua 309 desa dapat menjalankan mandatnya sesuai ketentuan yang berlaku demi terwujudnya Indramayu bermartabat," kata Sule.
BACA JUGA:DPMD Sosialisasikan Desa Anti Korupsi Kepada Pemerintah Desa dari 3 desa di Kabupaten Indramayu
BACA JUGA:Kualitas Lulusan Unwir Meningkat, Namun Persaingan Semakin Ketat, Rektor : Jangan Berhenti Belajar!