INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Kinerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penanganan nasabah Perumda BPR Karya Remaja (BPR KR) Indramayu layak diapresiasi. LPS melakukan gerak cepat dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.
Luar biasa! Dalam waktu tujuh hari kerja, sejak dicabutnya izin usaha BPR KR Indramayu oleh OJK, LPS telah melakukan pembayaran penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp127 miliar.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan, pembayaran tahap pertama dilaksanakan melalui BRI Kantor Cabang Indramayu untuk 23 ribu nasabah yang dinyatakan layak dibayar. Dan selama itu, LPS telah melakukan dua kali droping dana ke BRI KC setempat.
"Droping pertama untuk 23 ribu nasabah yang layak bayar dengan nilai Rp82 miliar pada tanggal 12 September, kedua tanggal 20 September kemarin kita dropping lagi sebanyak Rp45 miliar. Jadi sampai dengan saat ini, LPS sudah mendroping kurang lebih Rp127 miliar," kata Suwandi, Kamis 21 September 2023.
BACA JUGA:Frustasi Ngebet Pengen Kawin, Pemuda Ini Nekat Panjat Tower, Pacarnya Datang Tak Jadi Terjun Bebas
BACA JUGA:Pompa Air Konslet, Rumah Warga Ludes Terbakar
Suwandi menjelaskan, secara keseluruhan, total nasabah BPR KR Indramayu sebanyak 34 ribu nasabah dengan nilai simpanan mencapai Rp336 miliar.
"Jadi kita masih punya PR kurang lebih 10 ribu nasabah lagi yang sedang kita lakukan verifikasi," kata Suwandi didampingi Direktur Penanganan Klaim LPS Ade Rahmat serta Kacab BRI Indramayu, Nanang Setiawan saat memantau pelaksanaan pembayaran tahap pertama tersebut di Kantor BRI KC Indramayu.
Pembayaran tahap pertama ini dan kedua, lanjutnya, serentak dilaksanakan melalui BRI Kantor Cabang Indramayu dan Kantor Unit BRI di tiap kecamatan Kabupaten Indramayu untuk 23 ribu nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
Suwandi menjelaskan, pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap. Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.
BACA JUGA:Jobseeker Merapat! Badak Job Fair di SMKN 1 Patrol Digelar, 15 Perusahaan Buka Loker
BACA JUGA:Daftar CPNS-PPPK Dimulai Tadi Malam, Portal SSCASN BKN Baru Bisa Diakses Jelang Dini Hari
Namun, kata Suwandi, secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari ini.
"Ini termasuk pembayaran penjaminan yang tercepat sepanjang LPS melakukan pembayaran penjaminan. Kita menaruh perhatian yang lebih karena jumlahnya cukup banyak, dan sudah lama nasabah menunggu pengembalian dari simpanannya tersebut" kata dia.
Seperti diketahui, BPR KRI telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.