
Sehingga, penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. “Proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis,” ujarnya. (oni/cep/apr)
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-24 Menang 2-0 Atas Kirgistan, Puncaki Klasemen Grup F