HAURGEULIS, RADARINDRAMAYU.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program bebas Bea Balik Nama (BBN) dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Awalnya, program ini diberlakukan pada Juli 2023 sampai 31 Agustus 2023. Namun kini diperpanjang sampai dengan 23 Desember 2023.
Program inipun berlaku diwilayah kerja Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis atau lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis.
“Iya diperpanjang hingga menjelang akhir tahun nanti, tepatnya sampai 23 Desember 2023,” kata Kepala Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM, kemarin.
Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan. Sekaligus guna menurunkan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
BACA JUGA:Truk Trailer Bermuatan Barang Elektronik Terguling, Jalan Bypass Sempat Macet
BACA JUGA:Program Spesial Yamaha YZ Series, Dukung Hobi di Lintasan Offroad
Ada dua program yang ditawarkan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.
Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB penyerahan kedua akan dibebaskan.
Sebagaimana diketahui BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
“Keuntungan dari BBNKB II ini antara lain terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Kemudian mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain dan tentunya berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat,” terang Deni Handoyo.
BACA JUGA:UMKM Pertamina Siap Naik Kelas Masuki Pasar Global
Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.
“Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja,” jelasnya.
Adapun persyaratan bea balik nama kendaraan bermotor kedua antara lain:
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Bukti Pengalihan Kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik
- Semua Berkas Difotokopi
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-24 Menang 2-0 Atas Kirgistan, Puncaki Klasemen Grup F
BACA JUGA:Ditangan Bupati Nina, PAD dari PLTU, Pertamina dan Jalan Tol Naik Signifikan
Sementara persyaratan diskon PKB
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik
Deni Handoyo menambahkan, program pembebasan BBNKB II dan diskon PKB tahun 2023 diperuntukan bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di daerah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya. Kemudian Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat. (kho)