
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah BPR KRI tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
BACA JUGA:Dinas Petanian Klaim Produksi Padi Surplus tapi Harga Beras Meroket
BACA JUGA:Harga Gabah Menggila, Pecah Rekor Lagi, Kini Tembus Rp8000 Perkilo
Juga tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR KRI, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.(oet)