Polisi Bekuk 12 Pelaku Judi Online, Satu Perempuan Muda sebagai ART

Jumat 01-09-2023,20:00 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Leni indarti hasyim

SUMBER, RADARINDRAMAYU.ID -Jajaran Polresta Cirebon gencar melakukan pemberantasan judi online. Sedikitnya, 12 pelaku judi online berhasil diamankan dalam sebuah operasi selama 10 hari di wilayah Kabupaten Cirebon.  

Hal itu terungkap saat ekspose kasus judi online yang dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Mapolresta Cirebon, kemarin.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pengungkapan kasus judi online ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pemberantasan tindak pidana perjudian online di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Cirebon.

“Di Kabupaten Cirebon ada 7 TKP yang berhasil diungkap, diantaranya di Depok, Plumbon, Astanajapura. Dari pengungkapan itu sebanyak 12 orang pelaku judi online berhasil diamankan,” kata Kombes Pol Arif Budiman.

BACA JUGA:Bawaslu RI Sebut 20 Kabupaten/Kota Tertinggi Rawan Politik Uang, Indramayu Termasuk?

BACA JUGA:Petani Milenial Gagas Kampung Kawung Penghasil Gula Aren Mendunia

Dijelaskannya, modus operandi dalam judi online ini, diketahui pemasang menyerahkan nomor kepada pengepul yang tinggal di sebuah rumah. Kemudian, nomor tersebut diinput dengan sistem aplikasi judi online yang ada.

“Jika memasang Rp1.000 dua angka, dan pemasang tersebut menang, bandar akan membayarkan uang senilai Rp100.000. Kemudian uang tersebut dibagi untuk pengepul Rp30 ribu dan untuk pemasang Rp70 ribu,” ungkapnya.

Sedangkan, jika pemasang memasang Rp1.000 tiga angka dan menang, bandar akan membayar Rp1 juta. Uang itu, lanjut Kombes Arif,  dibagi untuk pengepul Rp600 ribu dan untuk pemasang Rp400 ribu.

“Nah, jika memasang Rp1.000 empat angka dan menang, bandar akan membayar Rp10 juta, dengan ketentuan uang itu juga dibagi untuk pengepul Rp6 juta dan untuk pemasang Rp 4 juta,” ungkapnya.
Menurut Kombes Arif, para pelaku yang ditangkap ini perannya sebagai pengepul jaringan kabupaten dan provinsi. “Ada yang tangan kedua, masih kita lakukan pengembangan ke jaringan atasnya,” tandasnya.

BACA JUGA:15 Rumah Terdampak Tanah Ambles Minta Percepat Bayar Ganti Rugi, Camat : Sudah Diukur-ukur BBWS

BACA JUGA:Anies Baswedan Berpasangan dengan Cak Imin, Ini Reaksi Partai Demokrat

Dalam ekspose itu, dari pelaku judi online ada satu pelaku perempuan muda berinisial JN (21)  yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART).

Kepada penyidik, JN mengaku, bermain judi online berawal dari iseng. Setelah dicoba satu kali, JN mengaku ketagihan, hingga berlangsung selama 5 bulan lamanya. “Sudah 5 bulan, iseng saja. Sehari dapat Rp100 ribu sampai Rp 200 ribu. Kalau mereka datang ke rumah, pasang. Kita taruh di aplikasi Belatoto,” kata perempuan beranak satu.

Kini, JN bersama 11 pelaku judi online lainnya ditahan di Rutan Polresta Cirebon. Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya itu, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (cep)

Kategori :