INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal.
Dalam pengungkapan kasus itu, jajaran Polres Indramayu menangkap tiga pelaku, yakni AH (36), SN (33), dan SWN (33), yang merupakan warga Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu.
Para pelaku berhasil diamankan di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Selasa (29/8), pukul 17.00 WIB.
Dalam operasi itu, sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya rokok tanpa cukai merek Flash Bold Biru 762 bungkus, Flash Bold Putih 100 bungkus, Gudang Ganam 100 bungkus, Lexi 390 bungkus, Arete 400 bungkus, Louis Putih 100 bungkus, OK Bold 566 bungkus, Lois Bold Filter 878 bungkus, Surya Galaxy 852 bungkus, Exis 54 bungkus, Lois Bold kretek 155 bungkus, Louis Red 750 bungkus, J1 Class 165 bungkus, Dia Bold20 bungkus, Luxio Premium 10 bungkus serta Fajar Bold 20 bungkus
Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengungkap peran masing-masing pelaku dalam jaringan ini.
Lebih lanjut dijelaskan Hafid, pelaku AH diduga menjadi pemasok dengan membeli rokok tanpa cukai seharga Rp65 ribu per slop dan menjualnya kembali dengan harga Rp80 ribu per slop, serta Rp10 ribu per bungkus.
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-17 Dapat Pelajaran Berharga dari Korea Selatan
BACA JUGA:Semakin Banyak Masyarakat Gunakan M-Banking, Ternyata Ini Penyebabnya
“Pelaku juga menjualnya kepada pelaku SN dengan harga Rp74 ribu per slop. Pelaku SN memasarkan rokok dengan harga jual yang lebih tinggi lagi,” ungkapnya.
Selanjutnya, sambung Hafid, pelaku SWN melakukan pembelian dan penjualan rokok tanpa cukai dengan harga beli Rp74 ribu per slop dan harga jual Rp80 ribu per slop. Sedangkan, modus operandi para pelaku melibatkan pemesanan rokok melalui aplikasi e-commerce dan marketplace di Facebook.
“Uang dikirimkan sebagai pembayaran kepada penjual, barang dikirim melalui jasa ekpedisi atau jasa pengiriman lainnya. Kemudian, rokok dijual ke berbagai toko di Wilayah Kecamatan Haurgeulis,” bebernya.
Terkait proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata Hafid, akan dialihkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cirebon.
BACA JUGA:9 Pelajar Sekolah Juara Wirautama Kembali Torehkan Segudang Prestasi
BACA JUGA:Bersaing dengan 2405 Ponpes, Progresif RPK Ulfiyah sabet Juara OPOP Tingkat Provinsi
“Total keseluruhan rokok tanpa cukai yang berhasil diungkap mencapai 5.580 bungkus, dengan nilai jual per bungkus sebesar Rp10 ribu, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp55.800.000,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 54 jo 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta pidana denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tandasnya. (oni)