
“Jadi pajak kendaraan yang dihimpun sejatinya kembali ke masyarakat juga melalui pendanaan pembangunan infrastruktur dan sebagainya,” katanya.
BACA JUGA:Partai Politik Deklarasikan Pemilu Damai
Program inipun berlaku bagi para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Indramayu. Ada dua program yang ditawarkan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.
Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB penyerahan kedua akan dibebaskan. Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.
“Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja,” jelasnya. (kho)