INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Tiga pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Senin (24/7) malam, di sejumlah tempat. Dari ketiga pelaku tersebut berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,22 gram.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan pengedar narkoba ini dilakukan jajarannya pada pada senin dini hari setelah mendapatkan informasi.
“Masing-masing tersangka yang berhasil diamankan berinisial A (39), D (51), dan S (39),” kata Otong Jubaedi pada Radar Indramayu, Rabu (26/7).
Disampaikan Otong, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka A warga Kecamatan Indramayu. Tersangka ditangkap pada pukul 01.00 WIB di pinggir jalan di Kelurahan Kepandean Indramayu. Saat ditangkap, tersangka diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sana.
BACA JUGA:Profil Bojan Hodak, Pelatih Baru Persib Bandung
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! 323 PPPK Akhirnya Terima SK, Ada yang Sudah 23 Tahun Jadi Honorer
“Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka A di badannya, kami menemukan barang bukti sabu seberat 2,03 gram di dalam tas coklat yang dibawa tersangka,” ujarnya.
Tidak sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah A. “Pada saat geledah ditemukan barang bukti 1 buah sedotan putih yang diruncingkan, 1 pak plastik bening, dan 1 unit timbangan digital,” ungkapnya.
Setelah menangkap pelaku A, pihaknya juga melakukan pengembangan. Pada pukul 01.40 WIB, lanjut Otong, pihaknya menangkap tersangka D, warga Kecamatan Jatibarang pun diamankan polisi di dalam sebuah rumah di wilayah Kecamatan Indramayu, di sana polisi menemukan barang bukti satu unit ponsel milik tersangka.
Setelah menangkap pelaku D, Pengembangan kembali dilakukan polisi. Pada pukul 02.30 WIB, polisi menangkap tersangka S. Pelaku ditangkap di rumahnya wilayah Kecamatan Karangampel. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,19 gram yang disimpan di dalam dompet.
BACA JUGA:Tanggul Kali Cimanuk Longsor dan Jebol, Dewa Minta BBWS Segera Lakukan Penanganan
BACA JUGA:Longsor Tanggul Cimanuk Parah,BBWS Cimancis Bakal Lakukan Perbaikan Darurat tapi Kuat
“Saat diinterogasi para tersangka mengakui kepemilikan barang haram itu dari rekannya berinisial B yang saat ini masih DPO,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (oni)
BACA JUGA:DPT Pemilu 2024, Kecamatan Indramayu Terbanyak, Pasekan Paling Sedikit