INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Hj Nina Agustina SH MH CRA tidak main-main dengan masalah perizinan.
Sebelumnya galangan kapal milik Al Zaytun digembok dan disegel karena belum menyelesaikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kali ini, Satpol PP Indramayu kembali menutup usaha penggergajian kayu yang lokasinya bersebelahan dengan pembuatan galangan kapal milik Syekh Panji Gumilang di Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, Kamis (20/7) siang.
“Tempat usaha penggergajian kayu langsung kita gempok dan segel karena belum mengantongi izin,” jelas Kasatpol PP Indramayu Teguh Budiarso usai memimpin langsung penyegelan.
BACA JUGA:Berbagai Fitur Pada XMAX Connected yang Dukung Kebutuhan Touring Jarak Jauh
BACA JUGA:Warga Sambut Baik Jembatan Gantung Bondan- Gadel
Menurutnya galangan kapal milik Al Zaytun sampai dengan sekarang masih digembok dan disegel karena belum menyelesaikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebelumnya, dirinya mendapat laporan bahwa Syekh Panji Gumilang juga memiliki usaha penggergajian kayu.
“Setelah kita telusuri di lapangan ternyata memang benar usaha tersebut belum ada izinnya. Semua manusia sama dan setara di hadapan hukum. Tak ada yang kebal hukum, termasuk Syekh Panji Gumilang,” tegas mantan Camat Patrol ini.
Ditegaskan Teguh, sampai dengan saat ini, bangunan dari PT Pelabuhan Samudra Biru Mangun Kencana juga masih digembok.
BACA JUGA:Peringatan Hari Kependudukan Dunia di Indramayu, Saatnya Mewujudkan Kesetaraan Gender yang Sejati
“Itu artinya tidak boleh ada aktivitas. Ditambah usah lainnya tak berizin lagi, maka kita tutup lagi,” tegasnya.
Dia berpesan agar para pihak mematuhi peraturan. Sebelum memulai berusaha supaya menaati regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemkab Indramayu.
”Pemkab membuka diri untuk melakukan investasi di Indramayu. Tapi tetap mekanisme harus kita tempuh dulu. Sehingga ada kepastian hukum yang jelas,” ujarnya kepada wartawan.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPST), Ahmad Syadali menjelaskan bahwa penutupan usaha yang dilakukan para pengusaha, termasuk usaha milik Ponpes Al Zaytun itu bukan semata-mata ada unsur lain. Apalagi dikait-kaitkan dengan persoalan yang menimpa Syekh Panji Gumilang.