KARANGAMPEL, RADARINDRAMAYU.ID – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terkait administrasi kependudukan.
Salah satu program yang menjadi andalan adalah Program Disdukcapil PATAS (Pelayanan Administrasi Kependudukan Cepat Terbatas). Melalui program ini, warga yang akan mengurus KTP/KK cukup menunggu di rumah. Karena petugas dari Disdukcapil yang akan datang ke rumah mereka.
Meski demikian pelayanan Disdukcapil Patas ini memang masih terbatas untuk kalangan tertentu. Yakni bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, orang sakit, dan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).
“Program Disdukcapil Patas ini memang untuk warga yang tidak bisa keluar rumah dengan alasan yang sudah kami tentukan, dan mereka belum memiliki KTP/KK. Jadi petugas dari kami langsung datang ke rumah warga,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Indramayu, Mohamad Iskak Iskandar.
BACA JUGA:Pemilu 2024, Supendi dan Kuwu Dukung Yoseph Umarhadi
BACA JUGA:Semangat Luar Biasa Para Perempuan Inspirator dalam Mencegah Stunting
Dengan program Disdukcapil Patas ini, kata Iskandar, tidak ada lagi alasan untuk tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Ia juga mengajak masyarakat luas yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti KTP/KK agar segera mengurus. Karena caranya cukup mudah, tinggal datang ke kantor desa dan kecamatan setempat.
Sementara itu petugas dari Disdukcapil Indramayu pada hari Selasa, 18 Juli 2023, mengunjungi rumah salah seorang warga di Desa Benda Kecamatan Karangampel, untuk memberian pelayanan Disdukcapil Patas.
Didampingi Kasi Yanmas Kecamatan Karangampel, Masroni Medi dan Kuwu Desa Benda H Sudarto, mereka mendatangi rumah warga yang menderita ODGJ, namun belum memiliki KTP.
BACA JUGA:Intip Kemeriahan Hari Jadi Yamaha ke-68 di Kota Bandung dan Cirebon!
BACA JUGA:Tangkap Potensi Ekosistem Pendidikan, Bank Mandiri Optimalkan Kolaborasi dengan Ruang Guru
Proses pembuatan KTP bagi ODGJ ini memang terbilang tidak mudah. Karena pasien ODGJ sempat menolak dan berteriak-teriak.
Namun dengan penuh kesabaran, petugas akhirnya berhasil melalui tahapan demi tahapan proses pembuatan KTP. Mulai dari identifikasi sidik jari, mata, pemotretan, hingga tanda tangan.
“Kalau tidak ada kendala prosesnya cepat, tidak lebih dari 30 menit,” kata Usman, dari Disdukcapil Kabupaten Indramayu.