NDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Ketua DPC Partai Gerindra Indramayu, H Kasan Basari, mengaku kesal dengan sikap partai pengusung pasangan Bupati Indramayu Nina Agustina-Lucky Hakim, yang sampai saat ini belum mengambil sikap terkait kandidat calon Wakil Bupati Indramayu pengganti Lucky Hakim.
Kasan menegaskan, Partai Gerindra sebagai salah satu partai pengusung Nina-Lukcy berharap kursi wakil bupati segera diisi melalui mekanisme yang berlaku. Sayanganya, dua partai lainnya, PDI Perjuangan dan Nasdem justru belum mengambil sikap. Bahkan komunikasi dengan mereka juga buntu.
“Pihak DPC PDI Perjuangan Indramayu mengatakan kalau masalah tersebut sudah diserahkan ke DPD dan DPP. Tapi untuk komunikasi dengan DPD PDI Perjuangan Jawa Barat saja, susahnya bukan main,” kata anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini, Selasa 18 Juli 2023.
Kasan mengungkapkan, Gerindra berharap kursi Wakil Bupati Indramayu diisi, bukan karena ambisi. Tapi memang masih banyak persoalan di Indramayu yang harus diatasi.
BACA JUGA:Ngeri! Paman Bacok Keponakan Hingga Bersimbah Darah
BACA JUGA:Bupati Indramayu Paparkan Progres Kabupaten Sehat Swasti Saba Wiwerda
“Saat ini kondisi Indramayu sedang tidak baik-baik saja. Bupati butuh teman untuk mendampingi mengatasi kebuntuan komunikasi politik kebijakan anggaran,” tegas Kasan Basari.
Kasan Basari menduga kalau sikap PDI Perjuangan ini merupakan sebuah bentuk ketakutan menghadapi momen politik di 2024. Jadi sengaja membiarkan kursi wakil bupati kosong, daripada harus diisi kader Gerindra.
Menurutnya itu merupakan hak politik mereka. Namun alangkah baiknya kalau mereka mengingat kembali, bagaimana perjuangan Gerindra bersama partai pengusung lainnya, untuk memenangkan pasangan Nina-Lucky pada saat itu.
Seperti diketahui, jabatan Wakil Bupati Indramayu terancam kosong apabila sampai bulan Juli 2023 ini tidak ada pengajuan calon Wakil Bupati Indramayu dari partai pengusung. Ini terjadi apabila masa jabatan Bupati Indramayu Nina Agustina berakhir pada akhir 2024
BACA JUGA:Empat Dosen STKIP Padhaku Raih Juara Penulis Sejarah dan Bimtek Tingkat Jabar
BACA JUGA:Djajang Nurjaman Bakal Gantikan Luis Milla? Berikut Sejumlah Kandidat Pelatih Persib Bandung
Terpisah, Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni mengatakan, pengisian kekosongan posisi wakil kepala daerah atau Wabup ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dikatakan, dalam Pasal 176 ayat 4 disebutkan, pengisian kekosongan Wabup bisa dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Meski demikian, pihak KPU mengaku belum mendapatkan regulasi pasti soal fenomena yang terjadi di Indramayu.
Karena belum adanya arahan khusus dari pemerintah pusat, tuturnya, maka KPU masih mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Indramayu sesuai periodesasi, yakni 2021-2026.
“Namun apabila masa jabatan bupati mengacu pada akhir 2024, dan hingga akhir Juli 2023 tak juga ada pengusulan cawabup, maka secara otomatis, kursi Wakil Bupati Indramayu akan kosong hingga masa jabatan Bupati Indramayu Nina Agustina berakhir,” tutur Toni.
BACA JUGA:Digitalisasi Pajak Jabar Berhasil Tingkatkan Pendapatan Daerah
BACA JUGA:19.588 Lansia Terdaftar Data Pemilih Pemilu 2024