
Lalu, membakar benda apapun secara sengaja atau tidak disengaja di bawah ruang bebas. Menimbun atau menguruk tanah di bawah ruang bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor jaringan tenaga listrik dan tanah.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk menjaga jarak aman dengan instalasi listrik yang sedang beroperasi. Di antaranya tidak membangun bangunan di bawah jaringan SUTT atau SUTET, dan tidak menanam pohon keras karena bisa menyebabkan gangguan,” pesannya.
BACA JUGA:Terus Berkontribusi bagi Lingkungan, Polytama Berhasil Sabet Dua Penghargaan ISRA 2023
Jika ada pohon yang sudah mendekati atau memasuki area ruang bebas jaringan, ia menminta masyarakat untuk segera melaporkannya ke PLN untuk dilakukan pemasangkasan pohon.
Djulijanto menambahkan, imbauan ini akan terus digencarkan untuk memberikan edukasi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya listrik yang timbul akibat aktivitas-aktivitas membahayakan yang seringkali dilakukan masyarakat di sekitar instalasi listrik.
“Melalui imbauan dan sosialisasi ini, kami memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada serta bersama-sama dalam menjaga aset ketenagalistrikan. Sehingga listrik bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada ganggan. Kalau listrik bisa kita jaga bersama-sama, tidak akan ada gangguan berupa pemadaman,” tandasnya. (kho)
BACA JUGA:Terus Berkontribusi bagi Lingkungan, Polytama Berhasil Sabet Dua Penghargaan ISRA 2023