INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu menetapakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.373.770 jiwa.
Jumlah ini berkurang sekitar 3.520 orang dibandingkan saat penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilaksanakan 12 Mei 2023 lalu.
Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni mengatakan, penetapan DPT dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka pada Rabu (21/6).
Rapat pleno dihadiri Forkopimda Indramayu, Bawaslu Indramayu, Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), Bakesbangpol, Lapas kelas 2B, Kodim 0616, Polres Indramayu, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:MUI Datangi Polres Indramayu, Beberkan Fakta-fakta Baru Al Zaytun
BACA JUGA:Polres Kota Cimahi dan DAM Perkuat Keselamatan Berkendara dengan Kompetisi Safety Riding
Hadir pula Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Indramayu.
Hasil rapat pleno menetapkan, DPT Kabupaten Indramayu untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.373.770 pemilih.
Dengan rincian perempuan sebanyak 682.417 dan laki-laki sebanyak 691.353 yang tersebar di 5.310 TPS reguler dan 6 TPS lokasi khusus di Lapas II B dan Ma'had Al-Zaytun Indramayu
Total TPS nya adalah sebanyak 5.316 TPS
BACA JUGA:Hore! Pemerintah Tambah Dua Hari Cuti Bersama Iduladha 1444H
BACA JUGA:Timnas Indonesia Hanya Kalah 0-2 dari Argentina, Ternyata Ini Penyebabnya
DPT ditetapkan setelah melalui sejumlah tahapan mulai dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri. Kemudian dilakukan pemutakhiran data oleh petugas Pantarlih di lapangan.
Lalu data pemilih dilakukan pemutakhiran dan penetapan tiap tingkatan seperti DPHP, DPS dan DPSHP. DPT merupakan hasil akhir dari proses yang panjangnya. “Sehingga DPT saat ini merupakan data pemilih final yang menjadi acuan dalam pemilu 2024,” kata dia.
Toni membenarkan, penetapan DPT terjadi pengurangan jumlah dibandingkan dengan hasil DPSHP. Total pemilih yang berkurang sebanyak 3.520 orang.
Pencoretan dilakukan karena ada calon yang tidak lagi memenuhi persyaratan seperti meninggal dunia, menjadi anggota TNI-Polri atau pindah domisili.
Toni menambahkan, proses pencermatan terhadap calon pemilih akan terus dilakukan meski telah ditetapkan DPT. Pasalnya, nantinya akan ada penetapan daftar pemilih tambahan atau DPTb. “Setelah DPT nanti akan ada penetapan DPTb,” pungkasnya. (kho)
BACA JUGA:Jangan Potong Sapi Betina Produktif, Bisa Kena Pidana Lho!
BACA JUGA:Serahkan SK PPPK Tenaga Kesehatan, Bupati Pesan ASN Jangan Hanya Duduk dan Kerja Monoton