
Dengan demikian diperlukan upaya keras disertai dengan langkah tegas yang dilakukan stakeholder terkait, guna menjaga lahan pertanian sehingga dapat terus produktif sebagaimana fugsinya.
“Ini salah satu langkah tegas guna eksistensi lahan sawah agar sesuai fungisnya. Bahkan payung hukumnya pun sudah jelas,” ujarnya.
Oleh karena itu, bila pihak Pertamina EP maupun PT Tiwika tidak melaksanakan apa yang menjadi komitmennya sesuai dengan kesepakatan maka Pemkab Indramayu tetap tegas menyegel dan menagih komitmen tersebut.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Bupati Nina Segera Bedah Rumah Warga yang Tidak Mampu
BACA JUGA:Diskominfo Indramayu Pelajari Pengelolaan SPBE ke Bantul
Terkait penyegelan tersebut hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan resmi dari pihak Pertamina.
Menurut Hardian dari Humas Pertamina EP Zona 7, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan apa-apa dan menunggu arahan dari pusat.
"Kita tunggu arahan statemen dari pusat, " tulis Hardian singkat, melalui pesan WhatsApp.
BACA JUGA:Ketua Panlih Wakil Bupati Indramayu PAW : 'Belum Ada yang Daftar!
'BACA JUGA:Enjoy Berkendara WR 155 R di Perkebunan Sidorejo, Penggemar Offroad Skill Berkendara pada Event bLU cRU School