INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial C (30) tahun diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, pada Senin 22 Mei 2023 siang.
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi pada Radar Indramayu, Rabu (24/5) menerangkan penangkapan pemuda berinisial C (30) tahun di rumahnya yang berada di Kecamatan Lelea pada Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 14:00 WIB.
Pada penangkapan tersebut, sambung Otong petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket yang disimpan secara terpisah dibeberapa tempat yang disembunyikan pelaku.
"Total narkotika jenis sabu yang berhasil kita sita sebagai barang bukti itu seberat 4,37 gram. Pelaku juga mengakui bahwa barang-barang terlarang itu adalah miliknya," terangnya.
Setelah penangkapan, kemudian dilakukan interogasi yang isentif terhadap pelaku, anggota Sat Resnarkoba berhasil mendapatkan informasi dari tersangka C (30) tahun bahwa narkoba jenis sabu yang didapatkan tersangka ini dari seseorang yang kini identitas orang tersebut sudah dikantongi petugas kepolisian.
"Saat diintrogasi tersangka mengkui dari penjualan barang haram tersebut mendapatkan keuntungan memakai sabu gratis," tuturnya.
Atas perbuatannya, lanjut Otong tersangka C (30) warga Kecamatan Lelea dijerat Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya itu minimal 4 tahun sampai paling lama 20 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka lainnya yang identitas sudah kita kantongi sedang dalam pencarian masuk dalam DPO," tukasnya. (oni)