Polsek Kesambi Ungkap Kasus Pencurian di Masjid

Selasa 09-05-2023,18:00 WIB
Reporter : Jerrel Z
Editor : Leni indarti hasyim

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian berulang dengan pelaku yang sama di musala lantai dasar CSB Mall, Jl Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon yang terjadi pada 18 April 2023 lalu.

Dalam keterangannya Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana SH MH menyampaikan kejadian tersebut terungkap setelah adanya laporan pengaduan masyarakat kepada Polsek Kesambi terkait pencurian terhadap konsumen CSB Mall ketika melakukan ibadah salat di TKP tersebut.

Secara langsung, Unit Reskrim Polsek Kesambi yang dipimpin oleh Iptu Agus Suryadi SH langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial YH (31) yang merupakan residivis pada Minggu (7/5) pukul 17.00 WIB.

"Modus operandi pelaku adalah mencuri tas slempang berisi surat-surat penting, uang tunai, jam tangan, dan HP yang ditinggalkan oleh korban di belakangnya saat melakukan sholat di mushola lantai dasar CSB Mall," ujar Rudiana kepada Radar Cirebon, Senin (8/5).

BACA JUGA:Kalahkan Tuan Rumah Kamboja, Tim Bola Voli Putra Raih Medali Emas SEA Games 2023

BACA JUGA:Dulu Bekerja di Luar Negeri, Para Mantan Pekerja Migran Sekarang Bisa Mandiri

Dijelaskan juga bahwa korban mengalami kerugian bervariasi antara sekitar Rp2,6 juta hingga Rp15 juta. "Alhamdulillah kami bisa ungkap kasus ini. Semoga ini bisa meningkatkan rasa aman bagi pengunjung CSB Mall," tandasnya.

Terpisah, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu SH SIK MH membenarkan penangkapan tersebut. "Ya, benar. Kami telah melakukan penangkapan seorang tersangka diduga melakukan pencurian," tuturnya.

Dari hasil pengungkapan itu, kata Ariek, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa tas pinggang berisi surat-surat penting dan anak kunci mobil yang diambil dari korban yang berbeda.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti milik korban lain yang berupa satu buah tas slempang berisi surat-surat penting dan satu kunci mobil.

"Pelaku telah dibawa ke Polsek Kesambi untuk menjalani proses hukum, dan dijerat dengan Pasal 363 Jo 64 KUHPidana," ungkap Kapolres melalui Kasi humas Iptu Ngatidja SH MH. (jrl)

BACA JUGA:Berikut 10 Deretan Artis Berstatus Janda Tajir, Ayo Pria Mana yang Berani Mendekatinya

BACA JUGA:Nah Lho! Oknum Anggota Satpol PP Kuningan Dipanggil BKPSDM, Terkait Kasus Selingkuh di Cidahu

Kategori :