3 TPS Khusus Al Zaytun Disetujui

Senin 17-04-2023,13:15 WIB
Reporter : Kholil Ibrahim
Editor : Leni indarti hasyim

KPU juga melaporkan ada tambahan pemilih baru sebanyak 293.340 orang. Selanjutnya pemilih potensial belum KTP elektronik sebanyak 18.937 orang. Kemudian, terdata pula pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 310.521 orang dan Pemilih Ubah sebanyak 27.064 orang.

BACA JUGA:Menag Lepas Ekspor Perdana Makanan Siap Saji Jemaah Haji ke Saudi

BACA JUGA:Polisi Tangkap Artis Sinetron Inisial HF Karena Narkoba

Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, pemilih baru ini berasal dari kalangan TNI dan Polisi yang sudah pensiun. Data itu juga termasuk pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat untuk mencoblos.

Sedangkan pemilih yang masuk kategori TMS adalah mereka yang pindah domisili, pindah TPS, data ganda, meninggal dunia, dibawah umur maupun tidak dikenal.

DPS yang sudah ditetapkan tersebut masih akan dilakukan perbaikan jika ditemukan data yang kurang valid. Seperti pemilih yang belum terdaftar hingga adanya nama yang sudah meninggal dunia.

DPS tersebut nantinya akan diumumkan di lokasi-lokasi strategis untuk dapat dicermati bersama dan masyarakat dapat memberikan masukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa masing-masing.

“DPS ini nantinya akan kita umumkan kepada publik baik masyarakat, parpol atau siapapun untuk dapat memberi masukan atau tanggapan atas temuan dilapangan. Untuk kemudian dimasukan kedalam DPS hasil perbaikan,” terangnya. (kho)

BACA JUGA:Polisi Tangkap Artis Sinetron Inisial HF Karena Narkoba

BACA JUGA:Pupuk Organik Bios 44 Aman Buat Petani, Hasil Produksi Padi Meningkat

 

Kategori :