11 Pelaku Pengeroyokan Maut Diamankan Polisi

Selasa 11-04-2023,12:30 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Leni indarti hasyim

Sedangkan pelaku pengeroyokan di Desa Cilandak Kecamatan Anjatan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan Pasal 80 ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000. (oni)

BACA JUGA:Sambut Lebaran Bisnis Kue Kering Menggeliat

BACA JUGA:Sambut Bulan Suci Ramadhan, Daihatsu Berbagi Kebahagiaan Untuk Sahabat

Kategori :