
Sedangkan pelaku pengeroyokan di Desa Cilandak Kecamatan Anjatan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan Pasal 80 ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000. (oni)
BACA JUGA:Sambut Lebaran Bisnis Kue Kering Menggeliat
BACA JUGA:Sambut Bulan Suci Ramadhan, Daihatsu Berbagi Kebahagiaan Untuk Sahabat