Dalam kasus korupsi di tubuh BPR itu jelas ada pelaku utama atau orang yang melakukan tindak pidana (pleger) dalam hal ini Dirut BPR KR S Kemudian ada orang yang menyuruh melakukan tindak pidana atau orang yang masuk dalam penganjur (doenpleger).
BACA JUGA:Saat Puasa Tenggorokan Kering dan Gatal, Gunakan Cara ini untuk Mengatasinya
BACA JUGA:Hari Ini 5 April 2023, Bansos Pangan untuk 13 Juta KPM Mulai Didistribusikan PT Pos Indonesia
Selain itu ada orang yang turut serta melakukan tindak pidana atau bersama_sama (medepleger). Hal ini masuk dalam debitur nakal DH. Selanjutnya ada orang yang sengaja membujuk (uitlokker) ini masuk dalam aktor intelektual yang merancang terhadap nasabah yang akan mendapat kredit. Juga ada orang yang membantu melakukan tindak pidana (medeplichtigheid).
Sehingga jelas pelakunya lebih dari satu orang apabila dilihat dari prespektif yuridis. Makanya kita lihat saja nanti. Karena semua ini adalah wewenang penuh dari penyidik yang akan menentukan siapa bakal menyusul. (dun)
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2023, Pengecoran Jalan Pantura Dikebut
BACA JUGA:Partai Gelora Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024