INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Orang Dengan Gangguan jiwa (ODGJ) yang tidak kehilangan kemampuan untuk memilih, berhak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Hal itu ditegaskan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Patrol, H Saeful Bahri kepada Radar, Jumat (10/3).
Pernyataan itu disampaikannya usai temuan adanya pemilih yang masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) namun diduga ODGJ.
Menurutnya, selama tidak ada keterangan medis yang menyatakan bahwa seseorang mengidap gangguan jiwa, maka yang bersangkutan masih berhak untuk terdaftar sebagai pemilih.
BACA JUGA:MMKSI Berikan Kemudahan Persiapan Kendaraan Untuk Libur Lebaran Melalui Lebaran Campaign 2023
BACA JUGA: Diet Alami, Ini Minuman Jus Buah Naga dan Pisang Bikin Kenyang Juga Bagus Untuk Kesehatan
“Karena itu sudah menjadi hak konstitusi setiap warna negara. Sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih, maka hak pilih ODGJ harus dijamin dan nantinya bisa tersalurkan dengan baik. Hak konstitusi itupun berlaku bagi kalangan difabel atau penyandang keterbasan fisik, orang sakit, maupun jompo,” terang dia.
Saeful Bahri menegaskan, memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya, jajaran Panwascam Patrol secara konsisten menggelar Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
Berlangsung sejak dimulai hingga berakhirnya tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024
Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih bertujuan untuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya.
BACA JUGA:Hati-hati Jual Beli Kursi Wakil Bupati Indramayu Warisan Lucky Hakim
BACA JUGA:Jamin Keselamatan Kerja, Manajemen Pertamina RU VI Inspeksi Peralatan Kilang dan Pekerja Kontraktor
Mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasarannya difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih
“Pada patroli ini, kami juga menyambangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya. Seperti penyandang disabilitas mental atau ODGJ yang diakui secara sah menjadi pemilih dalam pemilu. Sehingga harus dilindungi hak-haknya. Setiap prosesnya akan kami awasi,” tandas Saeful Bahi. (kho)
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Setiap Jum’at Ada di Simpang Tiga Karangampel
BACA JUGA:Soal Pengganti Lucky Hakim, PDI Perjuangan Masih Menunggu Surat Penetapan dan Belum Menyebut Nama