INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 masih berlangsung. Sejak 12 Februari 2023 lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengingatkan seluruh petugas Pendaftar Pemilih (Pantarlih) untuk konsisten mentaati prosedur yang berlaku.
Bawaslu beserta jajaran adhoc konsisten melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tahapan coklit data pemilih yang akan berakhir sampai 14 Maret 2023 mendatang.
Pengawasan dominan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Mereka telah diberikan pembekalan teknis, strategi serta alat kerja pengawasan sebelum diterjunkan kelapangan.
BACA JUGA:Bupati Indramayu Nina Agustina Bertemu Gubernur Ridwan Kamil, Bahas Ini
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi SHI menegaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan kinerja Pantarlih taat prosedur. Serta semua orang yang mempunyai hak pilih telah terdata dalam data pemilih.
“Pertama kita memastikan bahwa petugas coklit itu bekerja sesuai dengan prosedur. Petugas coklit yang ada di lapangan juga benar adalah petugas Pantarlih yang memiliki SK, bukan Joki. Yang kedua, kita juga akan melakukan uji petik terhadap data pemilih untuk memastikan bahwa semua orang yang mempunyai hak pilih telah terdata di data pemilih. Dan semua orang yang tidak mempunyai hak pilih sudah tidak ada di daftar pemilih,” terangnya.
Bawaslu, lanjut dia, telah membuka Posko Pengaduan dalam upaya mengawal data pemilih Pemilu Tahun 2024.
“Jadi bagi masyarakat yang memang nanti pada proses pencoklitan tidak tercoklit, bisa segera melaporkan ke jajaran kami yang ada di desa masing – masing, yaitu di rumah PKD,” kata dia.
BACA JUGA:Waspada, 4 Desa Diterjang Longsor di Kuningan, Keempat Desa Mana Saja Ya?
BACA JUGA:Ridwan Kamil Berharap GCC, Dadaha, Tak Akan Jadi Bangunan yang Sepi
Sementara itu, Ketua Bawslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi SPd menjelaskan, pengawasan harus dilakukan dengan teliti agar keakuratan proses pemutkahiran data pemilih lebih baik. Hal ini sudah menjadi tugas serta fungsi Bawaslu beserta jajarannya dalam pengawasan coklit data pemilih.
“Kemudian yang lebih penting lagi terkait dengan prosedur melaksanakan pencocokan dan penelitian, jangan sampai Pantarlih ini melakukan coklit cuman hanya di meja, tanpa meneliti kesesuaian antara jumlah hak pilih dalam rumah tersebut dan juga kesesuaian dengan data yang mereka pegang,” jelasnya.
Nurhadi juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke jajaran Pengawas Pemilu jika tidak tercoklit. Hal ini menjadi hak dan kewajiban masyarakat dalam berperan serta melakukan pengawasan partisipatif.
“Semua hak pilih memiliki hak untuk di data, dan tentu ini semua demi menjaga keadilan pemilu. Setiap orang yang mempunyai hak pilih agar bisa didata untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti,” tegasnya.
BACA JUGA:Ibu Mekaar Bijak, Gizi Keluarga Meningkat
BACA JUGA:Ini Pesan dr Boyke Tentang Kesehatan Reproduksi dan Bahaya Kanker Serviks
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Indramayu, Masykur MPd menegaskan, Bawaslu adalah mitra KPU. Jika selama proses coklit, Pantarlih kurang sesuai dengan prosedur, maka Bawaslu boleh memberikan masukan melalui prosedur pencegahan.
“Jadi bagi kami Bawaslu adalah mitra dan harus sama-sama bekerja dalam proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih. Kami berharap bukan hanya Bawaslu, tapi peserta Pemilu serta pemilih juga responsive terhadap proses ini,” pintanya.
BACA JUGA:TERLALU! Remaja Disabilitas Dicabuli Kakek 64 Tahun di Cirebon, Akhirnya Pelaku Diringkus Polisi
BACA JUGA:Hari Ini, 22 Rabu Februari 2023 PBNU Tetapkan 1 Syaban 1444 H