Gara-gara Bacok Tetangga hingga Kritis di Rumah Sakit, Bapak-Anak Ditahan Polisi

Senin 20-02-2023,18:00 WIB
Reporter : JERRELL ZEFANYA T
Editor : Leni indarti hasyim

“Atas tindak pidana tersebut, kita berhasil menyita 1 golok sepanjang 60 sentimeter. Sedangkan untuk pelaku kita dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara," tandasnya.

BACA JUGA:Kasan Basari si Anak Pasir Lebih Cocok Dampingi Nina Agustina

BACA JUGA:Tingkatkan Ekonomi Keluarga, DPD LPM Indramayu Adakan Kursus Keterampilan Perempuan

Sementara itu, pelaku KY menyampaikan, dirinya melakukan tindak pidana tersebut karena awal mulanya korban rese pada saat mabuk berat. Saat itu, korban memukul dan mengancam pelaku.
Selain itu, pelaku pun tidak pernah mengalami aniaya dari korban. "Korban memang rese dan saya mengadu kepada bapak saya," tuturnya.

Masih di tempat yang sama, pelaku MK menyampaikan bahwa pada saat kejadian pelaku pada mulanya sedang tidur dan kemudian dibangunkan oleh sang anak yakni KY. Pelaku KY pun menanyakan apakah pelaku MK memiliki golok. Hingga akhirnya, dirinya khilaf karena kaget bangun tidur dan membacok korban.

“Saya sedang tidur dibangunkan anak. Anak bilangnya 'mama-mama (bapak-bapak, red), ada golok nggak? Saya yang tidur itu khilaf langsung bawa golok. Golok saya yang bacok. Setahu anak tidak (membacok, red)," katanya.

Terkait dengan motif, pelaku MK pun mengakui bahwa sebelumnya pernah terjadi cekcok dengan korban. Pasalnya, di waktu lampau kurang lebih 10 tahun yang lalu, pelaku pernah ditusuk oleh korban AM. "Waktu dulu aja saya pernah ditusuk sama si korban," tutupnya.

BACA JUGA:Sosok Dirut Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu Dr Ady Setiawan Layak Gantikan Lucky Hakim

Kategori :