KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID - Aksi tidak terpuji dilakukan oleh seorang oknum guru SD di Kabupaten Kuningan berinisial MH (47). Berstatus sebagai ASN, warga Dusun Kliwon RT 01/01 Desa/Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, ini tega mencabuli lima muridnya yang masih di bawah umur. Kasus ini pun terungkap setelah korban mengadukan pelaku kepada orang tuanya.
MH (47) guru kelas 6 SD ini tega mencabuli muridnya di ruang guru saat kondisi ruangan masih sepi. Dari pengakuannya, MH telah mencabuli sebanyak 6 orang anak didiknya, tiga di antaranya telah lulus dari SD tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ini, terjadi pada hari Rabu 7 September 2022 sekitar pukul 06.30 WIB di ruang kepala sekolah tempat korban belajar. Orang tua korban yang menerima cerita bahwa sebut saja Mawar usia 11 tahun, telah menjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri.
Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku MH dengan cara memanggil korban untuk masuk ke dalam ruang kepala sekolah. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk di samping pelaku sebelah kiri kursi yang berada di ruang kepala sekolah.
BACA JUGA:Bupati Nina Raih Gold Winer dari LLDIKTI Kemendikbud Ristek RI
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Setiap Jum’at Ada di Simpang Tiga Karangampel
Pelaku MH kemudian merayu korban dengan modus bisa memasukan korban ke SMPN 1 Cilimus, dengan syarat harus memberikan hadiah.
“Neng nanti SMP-nya mau melanjutkan kemana? Neng kalau mau melanjutkan ke SMPN 1 Cilimus, bapak akan perjuangkan, tapi harus memberikan hadiah kepada bapak,” ucap melaku kepada korban.
Selain itu, pelaku juga meminta kepada korban untuk memeluk dan mencium, korban berusaha menolak namun pelaku langsung memeluk tubuh korban dan mencium sebanyak satu kali. Usai melakukan aksinya pelaku kemudian menyuruh korban kembali ke kelas dan meminta korban jangan bilang kepada siapa-siapa apalagi ke orang tua.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, pelaku MH merupakan ASN salah satu SD di Kecamatan Cilimus, sebagai guru SD kelas 6. Modus yang dilakukan pelaku, kata Kapolres kepada kelima korban, dengan mengajak ngobrol di ruang guru, saat kondisi ruangan sepi.
BACA JUGA:Agnez Mo Pamer Pakai Bikini untuk Pertama Kali, Ini Alasannya
BACA JUGA:Kabar Baik, Bagi Calon Jamaah Haji Lunas Tunda 2020 yang Berangkat Tahun ini Bebas Biaya Tambahan
"Untuk modusnya sama semua. Tersangka ini memanggil korban ke ruang guru saat suasana di ruang guru tersebut sepi, lalu korban dibawa ke ruang kepala sekolah," kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (16/2).
Kelima korban tersebut merupakan anak didiknya saat masih duduk di bangku kelas 6. Untuk korbannya dua orang pelajar SD, dan tiga orang pelajar SMP (alumni dari SD tersebut).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.
BACA JUGA:Kabar Baik, Bagi Calon Jamaah Haji Lunas Tunda 2020 yang Berangkat Tahun ini Bebas Biaya Tambahan