MUSIRAWAS, RADARINDRAMAYU.ID - Seorang pemuda bernama Zamzari (21) warga Kelurahan Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi gara-gara menyebarkan video pornografi.
Gara-gara diputusi sama pacarnya, Zamzari tidak terima lalu menyebarkan video asusila sang pacar.
Zamzari kemudian diamankan anggota Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Lakitan di kelurahan Lakitan pada 5 Januari 2023.
Tersangka ditangkap akibat perbuatannya yang menyebarkan video pornografi asusila korban PE (17) yang merupakan pacarnya sendiri.
BACA JUGA:Edan, Diajak Nonton Video Porno, Pria Warga Leuweunghapit Cabuli Anak Usia 14 Tahun
BACA JUGA:Indra Bekti Akhirnya Bisa Memandu Konser Boy Band Blue
Dari pengakuan Zamzari dihadapan penyelidik di Mapolres Musi Rawas, Selasa 14 Feberuari 2023, merasa sakit hati dengan ibu korban, sehingga menyebarkan video pacarnya.
Mengutip dari jpnn.com, Zamzam mengatakan bahwa, "Aku sakit hati sama ibu korban. Saya sudah dua kali disuruh putus sama korban," katanya. Dia mengatakan, sudah pacaran dengan korban PE selama 1 tahun 3 bulan. Diakuinya dia produksi video saat melakukan video call bersama korban.
Kemudian konten tersebut yang berupa foto dan video tangkapan layar. Yang dibuat tersangka saat pacarnya sedang berpakaian tidak wajar. "Video itu saya sebar ke Facebook, Tiktok dan WhatsApp," ujar Zamzari lagi.
Usai video itu tersebar, akhirnya sampai ke keluarga korban, hinga berujung dilaporkan ke Polsek Muara Kelingi, lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas.
BACA JUGA:Dua Kurir Paket Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu di Arjawinangun
BACA JUGA:Ajak Peduli Sampah, Tim Sepeda Jelajah Bersih Negeri HPSN 2023 Singgah di Indramayu
"Sebelumnya saya tidak tahu resiko hukum menyebarkan video tersebut," kantanya menyesal.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo menjelaskan penyebaran konten video pornografi itu terjadi pada 4 Januari 2023 lalu.
"Modusnya, tersangka menyebarkan konten tersebut melalui media sosial Facebook dan TikTok," jelas Kapolres di Mapolres Musi Rawas, Selasa (14/2/2023).
Dari hasil gelar perkara penyidik sepakat untuk menambahkan sangkaan pasal pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian tersangka disangkakan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016. Pasal itu bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) 2016.
"Jadi tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milliar," pungkasnya.(*/sumeks)
BACA JUGA:Jamaah Masjid Al Hikmah dan Warga Antusias Mendonorkan Darah
BACA JUGA:Supir Angkot Keluhkan Keberadaan Cator dan Odong-odong.