INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Ajaran SFL (45) kepada para pengikutnya dituding menyimpang dari ajaran agama Islam.
Sepak terjang pria kelahiran Serang, Banten 24 Juni 1978 itu akhirnya terungkap. Usai tempat praktik pengobatan alternatifnya yang berada di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis ditutup paksa pihak berwenang.
Lalu bagaimana awal mula terbongkarnya dugaan ajaran sesat yang menghebohkan masyarakat diwilayah barat Kabupaten Indramayu ini?
Dihimpun dari berbagai sumber, menyebarnya dugaan ajaran menyimpang ini terendus pertama kali di wilayah Kecamatan Gantar. Sekitar akhir tahun 2022 lalu.
BACA JUGA:Marselino Ferdinan ke Luar Negeri, Egy dan Witan Malah Kembali
Berawal dari keresahan penduduk disana tentang adanya sebuah kelompok tak dikenal. Bermarkas di Desa Baleraja, Kecamatan Gantar.
Pengikut kelompok ini menyebarkan faham-faham yang diduga kuat melenceng dari ajaran agama Islam.
Kelompok ini belum beridentitas. Namanya juga belum jelas dan tidak mau diberi nama, apalagi mengurus Badan Hukum.
Orang-orang menamainya Islam Sehat. Ada pula yang menyebutnya Kelompok Belajar Sehat Doa Bersama.
BACA JUGA:Ini Tanggapan MUI Haurgeulis Soal Ajaran Sesat Berkedok Pengobatan Alternatif
Belakangan diketahui, kelompok yang dipimpin SFL ini juga membuka cabang di wilayah Kecamatan Haurgeulis tepatnya di Desa Cipancuh.
Terungkap pula bahwa, SFL membuka praktek pengobatan alternatif disana. Disebuah rumah kontrakan bercat hijau, sejak sekitar empat bulan lalu. Rumah tersebut juga dijadikan tempat kumpul-kumpul dan pengajian.
Pria asal Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon itu dianggap memiliki kemampuan mengobati berbagai macam penyakit kronis yang sulit disembuhkan secara medis. Semisal stroke, kencing manis, darah tinggi sampai penyakit jantung.
Banyak pasien yang berhasil disembuhkan. Mereka berikut keluarganya kemudian secara sukarela menjadi pengikutnya. Disebut-sebut, jumlahnya mencapai ratusan orang.
BACA JUGA:Camat Kedokanbunder Cepat Tanggap Wujudkan Desa Kabeh Terang
Berasal dari sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu. Selain Kecamatan Gantar serta Haurgeulis, ada pula dari Kecamatan Anjatan, Arahan, Cantigi, Bongas serta Patrol.
Dalam prakteknya, SFL tidak melakukan teknik penyembuhan melalui pijat, totok, akupuntur, memberikan jamu, obat-obatan, rukyah ataupun tindakan seperti pada umumnya. Tetapi melalui kajian Alquran, ceramah serta wejangan.
Awalnya tidak ada yang aneh dengan praktik pengobatan maupun ajaran yang dibeberkan SFL kepada kelompoknya tersebut.
Kecurigaan terungkap ketika beberapa pengikut SFL mulai menyebarkan ajarannya kepada warga. Dari mulut ke mulut. Lama-lama menyebar secara terstruktur dan masif. Sehingga menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Baik diwilayah Kecamatan Gantar maupun Haurgeulis.
BACA JUGA:Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, Tempat Praktik Pengobatan Alternatif Dipaksa Tutup
Merespon kegaduhan itu, Forkompimcam dan FKKUB di kedua kecamatan bertetangga itu langsung bergerak cepat.
SFL dan para pengikutnya kemudian diundang oleh para ustadz, kyai, tokoh ulama, ormas Islam, pengurus MUI, KUA dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Gantar pada Selasa (31/1).
Forum dialog digelar untuk bertabayun, sekaligus mengupayakan pembinaan keagamaan secukupnya jika memang terbukti ajaran ini menyimpang.
Sehari berikutnya, atau Rabu (1/2), giliran Forkompimcam dan FKKUB Kecamatan Haurgeulis menggelar musyawarah sekaligus klarifikasi.
Hasil dari kedua pertemuan tersebut hampir sama. SFL membantah semua yang dituduhkan kepada dirinya maupun kelompoknya. Dia tidak merasa menyebarkan ajarannya kepada masyarakat, apalagi sampai membuat gaduh.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Kertajati –Indramayu Harus Dipercepat
Hanya praktik pengobatan. Iapun membawa serta belasan mantan pasiennya yang telah dinyatakan sembuh sebagai saksi. Sekalian memberikan testimoni.
Ia pula mengaku tetap melaksanakan salat lima waktu. Isu atau kabar bahwa pemahaman Islam yang dituduhkan kepada saya tentang salat bukan ajaran pokok agama Islam adalah tidak benar.
Meskipun begitu, SFL bersedia untuk menandatangani surat pernyataan untuk menutup praktik pengobatan alternatif. Karena memang tidak memiliki ijin resmi.
Dia juga berjanji tidak akan mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan dengan dalih apapun. Apalagi memberikan pemahaman yang menyimpang dari ajaran syariat Islam
BACA JUGA:Usulan Pembangunan Jalan Tol Kertajati – Indramayu Direspon Positif
Apabila dikemudian hari mengingkari atau tidak melaksanakan surat pernyataan, SFL bersedia untuk dituntut sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Pasca pertemuan, Forkompimcam Haurgeulis terus memantau tempat pengobatan alternatif SFL yang saat ini kosong melompong.
BACA JUGA:Usulan Pembangunan Jalan Tol Kertajati – Indramayu Direspon Positif