KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID - Seorang warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, berinisial AN (32) harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, ia berbuat kriminal mencuri motor yang tengah terparkir di halaman Gereja Hati Kudus Yesus di Jalan Pasar Kepuh, belum lama ini.
Kapolsek Kuningan Kompol Sunarko mengatakan, tersangka AN diamankan di rumahnya atas tindakan kriminal pencurian motor pada hari Sabtu (14/1). Motor jenis Yamaha Mio tersebut sedang ditinggal pemiliknya di halaman gereja yang berlokasi di pinggir jalan menuju Pasar Kepuh.
"Kejadiannya Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB, kami mendapat laporan adanya pencurian motor di halaman gereja dekat Pasar Kepuh. Laporan tersebut kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mencari informasi dari masyarakat sekitar," ungkap Sunarko.
BACA JUGA:Pendaftar Calon PKD Membeludak, Partisipasi Perempuan Meningkat
Dari hasil penelusuran tersebut, akhirnya petugas mendapat informasi dari warga yang melihat seseorang membawa motor tersebut. Berbekal informasi tersebut, petugas pun kemudian mencari keberadaan pelaku yang ternyata adalah AN warga Cigadung.
"Berdasarkan ciri-ciri fisik pelaku yang disebutkan saksi, disimpulkan dia adalah AN. Berbekal informasi tersebut, kemudian kita lakukan penyergapan terhadap tersangka di rumahnya di daerah Cigadung dan ternyata di sana kita dapatkan barang bukti motor curian tersebut," ujar Sunarko.
Atas perbuatan tersebut, Sunarko mengatakan, tersangka AN kini telah ditahan di sel Mapolsek Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Sat Binmas Polres Indramayu Sambangi Sekolah Ada Apa