INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu barhasil menangkap pengedar obat sediaan farmasi yaitu jenis Tramadol Hcl tanpa ijin edar yakni berinisial RAS (42) tahun asal Desa Tegaltaman, Kecamatan Sukra pada Selasa 17 Januari 2023.
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi SH MAP pada Radar Indramayu, Kamis (19/1) mengatakan penangkapan pelaku pengedar obat keras sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut di tangkap di SPBU Patrol Desa Patrol Baru, Kecamatan Patrol pada 17 Januari 2023 sekitar pukul 20:00 WIB.
"Ditangkap, kemudian dilakukan pemeriksaan pada pelaku, kami dapati dan amankan barang bukti obat keras jenis tramadol hcl sebanyak 1.996 butir," terang Otong.
Selain itu, Polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) lainnya berupaya uang tunai sebesar Rp 225.000, 1 unit sepeda motor matik warna hitam bernopol E 6411 QJ, 1 lembar kartu keluarga, dan 1 unit handphone.
BACA JUGA:Hadeh, Pasangan Selingkuh Tepergok Warga, AS: Sumpah Pak saya baru ciuman dan meraba aja
Setelah dilakukan pengembangan dan introgasi tersangka, diketahui RAS (42) memperoleh barang tersebut dari tangan seseorang yang akrab di panggil Kampret asal Subang dengan cara membeli yang sampai sekarang masih DPO.
"Untuk tersangka dikenakan pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2009 tentang kesehatan, kita akan analisa dan upaya pengebangan," tandasnya.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Ibarat Vitamin G24 Bagi Partai Golkar