MAJALENGKA, RADARINDRAMAYU.ID - Sebanyak 249 anak di bawah umur melakukan pernikahan dini tercatat di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka selama tahun 2022 . Usia paling muda dari anak-anak yang menikah dini itu 15 tahun.
Menurut Kasi Bimas Kemenag Majalengka M Risan mengatakan, data yang tercatat merupakan dispensasi dari Pengadilan Agama. Sehingga setelah ada dispensasi yang sudah disetujui itu, ditindaklanjuti dan pihak KUA wajib menikahkan para calon pengantin (catin) tersebut.
M.Risan mengatakan bahwa, "Kita hanya menikahkan saja, karena itu kewajiban kita bagi mereka atau catin yang mendaftarkan diri ke KUA itu harus dinikahkan, walaupun itu di bawah umur. Yang jelas, mereka mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama," ujarnya Selasa (18/1)
Dari 249 anak di bawah umur yang melakukan pernikahan dini di antaranya dilakukan oleh 33 anak laki-laki dan sisanya berjumlah 216 dilakukan oleh anak perempuan.
BACA JUGA:Lagi Enak-enak Jajan Seblak, Motor Siswi SMK Diembat Maling, Aksinya Terekam CCTV
M Risan mengatakan bahwa jumlah tersebut, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Apalagi sejauh ini populasi penduduk yang terus meningkat tiap tahun dan pergaulan yang makin sulit dijangkau menjadi beberapa faktor.
Jika ditotalkan jumlahnya 249, dilihat dari jumlah penduduk memang cukup tinggi. Tapi pihaknya berupaya memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada sisi kesehatan yang harus dijaga oleh catin. Karena memang diusia kehamilan juga belum memenuhi standar, juga hal-hal lain yang perlu dijaga.
"Yang jelas, setiap tahunnya meningkat, karena kita bicara jumlah penduduk dan juga pergaulan yang ada, jadi setiap tahun meningkat," pungkasnya.
BACA JUGA:Lagi Enak-enak Jajan Seblak, Motor Siswi SMK Diembat Maling, Aksinya Terekam CCTV