INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C, Polres Indramayu memberikan kemudahan dengan adanya pelayanan SIM Keliling.
Pelayanan SIM keliling ini dilakukan setiap hari,sesuai dengan jadwal yang ada. Cek jadwal dan lokasi di bawah. Untuk hari Rabu, 18 Januari 2023 ini pelayanan SIM keliling ada di Polsek Jatibarang.
Setiap hari Rabu di Jatibarang biasanya ada pasaran (pasar sandang), jadi jalan utama Pasar Lama Jatibarang biasanya macet. Akan lebih baik mencari jalan alternatif untuk menghindari kemacetan, seperti melalui jalan depan Pasar Baru Jatibarang.
Bagi warga Indramayu barat khususnya Jatibarang dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C tentunya bisa langsung datang ke lokasi. Pelayanan biasanya buka mulai pukul 09.00.
BACA JUGA:Waspadai Banjir Rob di Pesisir Indramayu, Dampak Fenomena Super New Moon
BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Persib Bandung di BRI Liga I Tahun 2022/2023
Jangan lupa untuk membawa persyaratan perpanjangan SIM sebelum datang ke lokasi :
1. SIM asli dan fotokopi yang akan diperpanjang 2. KTP asli dan fotokopi 3. Surat Keterangan Sehat dari dokter di Indramayu 4. Surat lulus Tes PsikologiBerikut Jadwal pelayanan SIM keliling di Kabupetan Indramayu selama sepekan :
Senin : di Pasar Patrol
Selasa : Polsek Kandanghaur
Rabu : Polsek Jatibarang
Kamis : Pasar Kertasmaya
Jum'at : Lampu Merah Karangampel
Sabtu : Terminal Indramayu kota
Minggu : Alun-alun Indramayu
BACA JUGA:SMPN 1 Anjatan Konsisten Wujudkan Sekolah Ramah Anak
Jangan lupa untuk membawa persyaratan perpanjangan SIM sebelum datang ke lokasi. Yaitu membawa KTP asli beserta fotokopi 4 lembar, membawa SIM asli, dan surat keterangan sehat dari dokter.
Jadwal tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu. Akan lebih baik kalau melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Polres Indramayu, atau Polsek setempat sebelum menuju lokasi. Semoga bermanfaat .(oet)