Intip Besaran Honorarium PKD Pemilu 2024

Senin 16-01-2023,12:00 WIB
Reporter : Kholil Ibrahim
Editor : Leni indarti hasyim

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu melaksanakan rekrutmen calon Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024.

Pembentukan PKD ini dibuka berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu RI nomor 4 tahun 2022.

Adapun pendaftaran PKD Pemilu 2024 dimulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023.

Pada pekan ketiga bulan ini, time line perekrutan memasuki tahap pendaftaran dan penerimaan berkas. Kemudian penelitian kelengkapan berkas persyaratan adminstrasi dan pemeriksaan keabsahan dan legalitas.

BACA JUGA:Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas di Pantura Masih Tinggi. Ternyata Ini Penyebabnya

Beberapa Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) memperkirakan, peminat calon PKD diperkirakan meningkat. Seiring gencarnya sosialisasi dan publikasi.

“Insya Allah akan ramai yang mendaftar,” kata Ketua Panwaslucam Sukra, Dulkornen SpdI MM, kemarin.

 Sebelum mendaftar, mereka harus memperhatikan berbagai persyaratan yang ditempuh. Demikian pula tugas dan wewenang dalam pelaksanaan Pemilu 2024, jika nantinya dipilih menjadi PKD.

 Tak hanya itu, calon PKD juga mencari informasi mengenai besaran honorarium bulanan yang akan diterima. Selama masa kerjanya berlangsung. Yakni sejak dilantik dan paling lama setelah tahapan Pemilu selesai.

 BACA JUGA:Manfaat Buah Kepudung Bagi Kesehatan

Dikutip dari laman Bawaslu RI mengumumkan kenaikan gaji bagi PKD dibanding Pemilu 2019 lalu. Yakni dari Rp900 ribu menjadi sebesar Rp1,1 juta perbulan.

Selain  gaji, PKD mendapatkan asuransi jiwa berupa mendapatkan jaminan dari BPJS ketenagakerjaan. Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi kecelakaan kerja. Sehingga PKD Pemilu 2024 dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan fokus dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

BACA JUGA:16 Januari 2023, Update Harga BBM Pertamax dan Pertamax Turbo Turun

Kategori :