KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID – Seorang istri pengusaha kuliner mengalami nasib malang yakni dikeroyok oleh tiga atau empat orang yang akhirnya melaporkan ke polisi.
Maka dari itu jangan pernah menyakiti perempuan apalagi sampai melakukan tindak kekerasan. Sebab bisa bisa berakhir di kepolisian.
Korban adalah seorang wanita berinisial N, warga Kabupaten Kuningan. N mengaku mengalami dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tiga sampai empat orang.
Dan kasus ini sudah dilaporkan N sejak beberapa waktu lalu ke polisi. Perempuan berusia 27 tahunan itu terpaksa melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya ke Satuan Reskrim Polres Kuningan.
BACA JUGA:Garam Asal Indramayu Ini Bermanfaat Untuk Kesehatan. “Garam Majazi” Namanya
Melalui Kuasa hukum N, Muhammad Samsodin SH MH mengaku sengaja mendatangi Polres Kuningan. Tujuannya untuk mengetahui sejauhmana perkembangan penanganan oleh penyidik terkait kasus yang sudah dilaporkannya.
“Saya bersama rekan selaku kuasa hukum yang baru terhadap korban atas perkara yang telah diadukan di Polres Kuningan. Yakni sebagai pelapor dalam perkara pengeroyokan, penganiayaan, dan perampasan terhadap korban,” kata Kuasa Hukum N, Muhamad Samsodin saat berada di Mapolres Kuningan, Rabu siang, 4 Januari 2023.
Samsodin menerangkan, klien yang ditanganinya adapah seorang perempuan berinisial N berusia 27 tahun merupakan warga Kuningan. Korban mengalami dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tiga sampai empat orang.
“Kalau kronologi detail, perkara ini diduga ada indikasi yang berkepanjangan. Namun kami mencoba menyikapi perkara ini secara profesional dalam melakukan langkah-langkah pembelaan,” sebut Samsodin.
BACA JUGA:Sabar Ya Bun, Harga Pangan 2023 dan Cabai Masih Naik, Berikut Daftarnya
Ditanya siapa terduga yang terlibat dalam kasus tersebut, pengacara bertubuh subur itu masih enggan menjelaskan secara gamblang. Namun dikabarkan, hal ini terjadi lantaran korban merupakan istri siri dari pengusaha kuliner di Kuningan.
“Kami datang ke sini memberikan informasi kepada penyidik, jika kami adalah kuasa hukum korban yang baru. Sebelum kami, telah ada kuasa hukum yang ditunjuk N. Dan kami hanya menanyakan kepada penyidik berkenaan dengan progres laporan korban sudah sejauh mana,” paparnya.
Pihaknya menjelaskan, korban N mengalami luka berat pada bagian wajah. Bahkan upaya visum telah dilakukan oleh korban di salah satu rumah sakit di Kuningan. Ada memar di bagian wajah, tangan hingga kaki yang mungkin sesuai unsur pidananya terpenuhi. Dia percaya, penyidik akan menemukan alat bukti lain dalam pengembangan kasus ini.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Suhandi membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Suhandi mengatakan, hingga kini petugas masih dalam proses penyelidikan.
"Iya benar ada. Tapi kami masih dalam penyelidikan sekarang,” jawab Iptu Suhandi. (*)
BACA JUGA:Waspada Nih… Paparan Sinar Layar Ponsel Ternyata Bisa Sebabkan Penuaan Kulit