RADARINDRAMAYU.ID - Diawal 2023 untuk harga pangan saat ini masih cukup tinggi.
Bagi ibu-ibu yang ingin berbelaja berikut ini kami sajikan daftar harga pangan.
Ada beberapa bahan pangan yang kami lansir dari laman resmi hargapangan.id yang belum mengalami penurunan harga.
Berikut harga pangan pada awal 2023:
BACA JUGA:Mau Nonton Langsung Timnas Indonesia vs Vietnam di SUGBK? Simak Harga Tiket dan Cara Membelinya !
1, Harga cabai rawit merah berada Rp68.650 per kilogram
2. Harga cabai merah keriting Rp42.400 per kilogram
3. Harga cabai rawit hijau Rp15.200 per kilogram
4 Harga minyak goreng kemasan bermerek Rp20.150 per kilogram
5. Harga bawang merah ukuran sedang Rp38.950 per kilogram
6. Harga bawang putih ukuran sedang Rp28.950 per kilogram
7. Harga Beras kualitas super 1 Rp 14.000 per kilogram
8. Harga Minyak goreng curah rP 15.200 per kilogram
9. Harga gula pasir premium Rp 15.850 per kilogram
10. Harga gula pasir lokal Rp 14.400 per kilogram
11. Harga beras medium II Rp 12.450 per kilogram
12. Harga cabai merah besar Rp 39.750 per kilogram.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Hari Ini Ada di Pasar Kertasmaya
Telah diingatkan oleh Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky bahwa aktifitas konsumsi masyarakat masih akan meningkat.
Karena saat ini pemerintah sudah memberhentikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menurut Teuku Riefky bahwa kebijakan tersebut akan meningkatkan perdagangan dan pariwisata serta sektor turunnya, seperti restoran, penginapan, makanan-minuman hingga transportasi.
“Aktivitas konsumsi akan meningkat, perdagangan, restoran, hotel, makanan- minuman, adalah sektor- sektor yang akan terdampak positif dari pemberhentian PPKM,” kata Riefky, dikutip dari jpnn.com.
BACA JUGA:PPK Ujung Tombak Suksesnya Pemilu 2024. Harus Solid dan Paham Regulasi
Konsumsi rumah tangga Indonesia sudah mencatatkan kinerja positif yang tumbuh 5,39 persen year on year (yoy) mencapai Rp 2,56 kuadriliun pada kuartal III-2022, dan berkontribusi 50,38 persen terhadap PDB nasional. Namun demikian, dia mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan risiko penyebaran COVID-19 yang mana juga dapat berdampak ke berbagai sektor ekonomi.