CIREBON, RADARINDRAMAYU. ID - Nasib DR (39) benar-benar lagi apes. Ia harus menjalani dua proses hukum. Kasus percobaan pencurian di Polsek Arjawinangun belum selesai, DR harus diperiksa lagi oleh Polsek Sukagumiwang, Indramayu. Lantaran, terbukti telah mencuri motor Yamaha Verza milik tetangga orang tuanya di Kecamatan Sukagumiwang.
Kepada Radar Cirebon, DR mengatakan peristiwa itu terjadi pada bulan September 2022. DR tinggal di rumah istrinya di Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik.
DR pulang ke rumah orang tuanya di Desa Gedangan, Kecamatan Sukagumiwang, Indramayu.
Waktu itu, DR sedang pusing karena terlilit utang yang digunakan untuk modal jualan sate.
Ia kemudian melihat rumah milik Edi yang kerapkali ditinggal saat pagi hari. Pencurian itu dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB saat korban pergi mengajar di salah satu sekolah di Indramayu.
BACA JUGA:102 Bandar dan Pengedar Narkoba Diringkus, Satu Diantaranya Wanita
"Melakukannya pagi. Soalnya kalau pagi korban ngajar, dia berprofesi guru. Dia juga pendatang, makanya saya berani," katanya.
Setelah melihat situasi kosong tak ada orang, DR kemudian mencongkel pintu. Pelaku berhasil masuk dan mencari barang berharga di dalam rumah itu.
Saat melihat tas, DR menemukan BPKB motor dan juga kunci kontak motor. Karena adanya kesempatan itu kemudian mencuri motor korban.
"Niatnya mencuri uang saja atau perhiasan, buat bayar utang. Tapi pas lihat tas ada kunci motor dan BPKB motor. Jadi saya ambil aja motornya," katanya.
BACA JUGA:Curi Perhiasan, Mertua Ngotot Penjarakan Menantu
Setelah berhasil menggondol motor, DR kemudian pergi. Motor hasil curiannya itu dijual ke kakak iparnya seharga Rp4.800.000 dengan dilengkapi BPKB motor.
Akibat membeli motor barang curian itu, kakak ipar DR juga kini ditangkap oleh Polsek Sukagumiwang.
"Kaka ipar ditangkap di sana. Saya tadi diperiksa anggota Polsek Sukagumiwang," katanya.
Akibat perbuatannya itu, DR diproses oleh Polsek Arjawinangun dan Polsek Sukagumiwang karena kasus pencurian. Sementara iparnya diamankan di Polsek Sukagumiwang sebagai penadah.
BACA JUGA: Jelang Tahun Baru, Sebanyak 117 Pasangan Bukan Pasutri Diciduk Satpol PP