INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI merealisasikan pembatasan operasional angkutan barang pada jalan tol dan non tol. Pembatasan terkait berlangsung untuk mengantisipasi arus mudik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Khusus jalan non tol alias arteri pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang dilaksanakan pada 22-24 Desember 2022 pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Lalu dilanjutkan selama 30-31 Desember 2022 pada waktu yang sama.
Sedangkan untuk arus balik, pembatasan berlaku pada 25-26 Desember 2022 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Serta, 1-2 Januari 2023 pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Kendati pembatasan telah diberlakukan, namun faktanya belum efektif. Sampai dengan kemarin, Jumat (23/12), angkutan berat masih memadati jalan raya pantura Kabupaten Indramayu. Seperti truk tronton, trailer, fuso, kontainer hingga truk gandengan.
BACA JUGA:Banyak Membuang Peluang, Timnas Indonesia Menang Tipis 2-1 Atas Kamboja
Kepadatan terpantau sejak pagi hingga sore hari. Dari dua arah. Baik dari arah Jakarta maupun Cirebon.
Membuat pengendara mobil kecil maupun sepeda motor kewalahan melaju kendaraannya lebih cepat dari biasanya. “Padat sejak kemarin, kebanyakan kontainer,” ujar Agus, warga di Kecamatan Kandanghaur.
Dia menduga, kepadatan ini terjadi karena para supir tidak bisa masuk jalan tol. Sehingga mereka dialihkan ke jalan pantura. Hal ini berdasarkan pengalamnnya saat arus mudik lebaran sebelumnya.
“Biasanya kan begitu, semua kendaraan besar dialihkan menuju jalur arteri. Sementara untuk jalur tol hanya diperuntukkan kendaraan pribadi dan angkutan penumpang,” katanya.
Sementara itu dari pantauan di lapangan, menyambut musim mudik liburan Nataru, perbaikan jalur pantura terus dikebut. Penambalan jalan yang berlubang dilakukan secara masif.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling. Hari Ini Ada di Terminal Indramayu Kota
Juga dilakukan pengecetan marka maupun median jalan raya. Alhasil kondisi jalan terpantau cukup baik untuk dilalui.
Tak hanya itu, rambu peringatan serta imbauan dari pihak berwenang kepada para pengendara terpasang dimana-mana.