CIREBON, RADARCIREBON.COM - Ratusan botol minuman keras (miras) disita polisi. Sedikitnya, 900 botol miras tradisional jenis ciu berhasil ditemukan Satuan Samapta Polresta Cirebon di sebuah kios pinggir jalan Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Penemuan bandar ciu bermula dari Tim Pemburu Geng Motor dan Tawuran Sat Samapta Polresta Cirebon yang dipimpin AKP Suhada melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka perayaan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023.
Anggota dengan senjata laras panjang dan dilengkapi pakaian anti peluru melakukan patroli ke sejumlah tempat yang dianggap rawan di wilayah Kabupaten Cirebon. Mereka menggunakan 12 motor dan siap untuk meringkus kawanan geng motor.
Setibanya di Desa Cirebon Girang, polisi menemukan pemuda yang sedang nongkrong. Saat didekati, mereka kedapatan mabuk. AKP Suhada langsung menginterogasi pemuda tersebut, menanyakan dari mana asal miras tersebut.
BACA JUGA:Innalillahi, Aminah Cendrakasih Pemeran Mak Nyak di Sinetron Si Doel Meninggal Dunia
Pemuda yang ketakutan itu lalu menuntun polisi ke tempat pedagang miras berinisial EN. Sampai di tempat yang dituju, tampak kios itu tutup.
Rupanya ditutupnya kios hanya modus agar tidak digeledah polisi. Karena faktanya, kios masih melayani pembeli miras saat ada orang yang mengetuk pintu.
"Kita ketuk pintu kios, baru keluar itu pelayanan yang berinisial SP. Kita langsung lakukan penggeledahan," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Samapta AKP Endang Sujana melalui Wakasat AKP Suhada.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi hanya menemukan 58 botol miras jenis ciu. AKP Suhada lalu menginterogasi pelayan tersebut agar menunjukkan semua miras yang tersimpan. Melihat ada puluhan polisi dengan pakaian lengkap, SP tak berani berbohong. Ia menunjukkan miras tersebut di kamar sebelah kios.
BACA JUGA:Jelang Pensiun, Kadis PUTR Kebut Pembebasan Lahan JLTS
"Ternyata sisanya ada di gudang. Kita temukan, totalnya ada 900 botol miras jenis ciu. Kemudian miras itu, kita sita dan bawa ke Polresta Cirebon untuk dimusnahkan. Sementara pedagangnya, kita proses sesuai dengan hukum berlaku, yakni tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah terbuka kepada kepolisian dan melaporkan sesuatu yang mengganggu kamtibmas. Seperti miras, tawuran, dan geng motor yang dianggap meresahkan.
Bila ada masyarakat yang lapor, polisi akan bergerak cepat merespons.
"Alhamdulillah masyarakat semakin terbuka terhadap kepolisian, akhirnya kita lebih mudah melakukan penanganan, khususnya yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Cirebon," katanya.
BACA JUGA:Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti dari 148 Kasus Pidana