INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dis-dukcapil) terus berinovasi. Hal itu dilakukan demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Bumi Wiralodra.
SEPERTI melalui program pemberian Kartu Identitas Anak (KIA) bagi para pelajar. Di Kecamatan Anjatan, sedikitnya sudah sebanyak 3000 peserta didik SD dan SMP sederajat di Kecamatan Anjatan yang sudah menerima KIA.
“Untuk Kecamatan Anjatan sudah 3000-an KIA yang terdistribusi untuk pelajar SD dan SMP atau anak usia 5-17 tahun. Dan masih terus berjalan, jadi jumlahnya akan terus bertambah,” ujar Camat Anjatan, Rory Fiirmansyah SSTP MSi didampingi Kasi Yanmas H Sunaryo SE, kemarin.
Pembagian KIA, didistrubusikan langsung secara kolektif ke sekolah-sekolah. Sementara untuk perorangan, diambil di bagian Pelayanan Administrasi Terpadu (Paten) Pemcam Anjatan.
BACA JUGA:Miliki Inovasi Desain dan Teknologi Yamaha Fazzio Hybrid – Connected Jadi Pilihan Anak Muda
Dijelaskan Camat Rory Firmansyah, pemberian KIA ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencetakan Kartu Identitas Anak.
KIA yang dibagikan ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu anak usia nol sampai lima tahun tidak disertai dengan foto dan anak usia lima sampai 17 tahun KIA-nya disertai dengan foto anak.
Fungsi KIA itu sendiri bukan hanya sebagai data kependudukan. Melainkan bermanfaat pula untuk keperluan mendaftar sekolah, keperluan perbankkan ketika anak akan membuat tabungan sendiri, mendaftar BPJS serta mengurus klaim asuransi.
Pihaknya juga akan terus melakukan pencetakan KIA dan mengimbau kepada warga yang anaknya belum mendapatkan KIA segera mengajukan permohonan dengan foto kopi KTP kedua orang tua.
Camat Rory Firmansyah menyatakan, KIA ini merupakan program yang mendapat perhatian khusus dari Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA.
BACA JUGA:Keren Nih ! Ridwan Kamil Luncurkan Aplikasi Jabar Super Apps
Sebab identitas kependudukan dibutuhkan oleh semua warga, tidak hanya yang berumur 17 tahun atau sudah menikah. Namun, identitas diri juga dibutuhkan oleh anak-anak yang berumur kurang dari 17 tahun.
Karenanya pembuatan KIA tidak lagi dilakukan terpusat di Disdukcapil. Tapi juga dapat dilakukan di kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu.
Tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak harus ke kabupaten untuk membuat KIA, melainkan cukup di masing-masing kecamatan.
BACA JUGA:Jadwal Pelayanan SIM Keliling Sepakan. Hari Ini Ada di Pasar Patrol