CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Lagi, ratusan botol minuman keras (miras) disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, pada Rabu pagi (14/12). Miras tersebut diamankan dari dua kecamatan. Yakni, Kecamatan Palimanan dan Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi mengatakan, razia yang dilaksanakan oleh pihaknya untuk menciptakan situasi lingkungan yang aman dan kondusif pada perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 mendatang.
"Kita akan melaksanakan secara rutin dengan sasaran miras, dan segala tindakan pidana apaupun, seperti obat-obatan maupun narkotika," kata Kompol Dadang Garnadi kepada Radar Cirebon, Rabu (14/12).
Kompol Dadang mengaku, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran miras di wilayah tersebut. Polisi kemudian mendatangi warung terindikasi menjual miras tersebut, dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ratusan miras berhasil ditemukan.
"Ada yang dari informasi masyarakat dan ada yang dari temuan kita. Dari razia di wilayah Kecamatan Depok dan Palimanan, kita berhasil amankan 115 botol miras pabrikan dari berbagai merek," terangnya.
Miras tersebut kemudian disita petugas. Diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti yang nantinya akan dimusnahkan pada akhir tahun 2022, nanti. Sementara penjualnya diberikan pembinaan dan peringatan tegas agar tidak lagi menjual miras.