RKUHP Diintervensi AS, Kemenlu RI Diminta Tidak Diam

Kamis 08-12-2022,18:00 WIB
Reporter : Leni indarti hasyim
Editor : Leni indarti hasyim

RADARINDRAMAYU.ID - Setelah RKUHP disetujui sebagai undang-undang diyakini tidak akan merugikan masyarakat dan justru memastikan hak-hak publik terjamin.

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, RKUHP merupakan rancangan undang-undang yang relevan dengan perkembangan zaman.

"Tujuannya untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda, sehingga sesuai dengan dinamika yang ada pada masyarakat," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12).

BACA JUGA:Modus Penyelundupan Narkoba Mulai Merambah DiLauk, Gulai Ayam Ternyata Isinya...

Hari justru menyoroti sikap pemerintah AS melalaui, Dutabesar AS untuk Indonesia, Sung Yong Kim yang mencoba mengintervensi penegakan hukum di Indonesia dengan menyebut KUHP baru akan membuat investor kabur.

Sikap pemerintah AS, kata Hari, juga bertentangan dengan prinsip umum hukum perjanjian internasional, yakni prinsip State Sovereignty.

"Menlu Retno Marsudi harusnya protes keras dan memanggil Dubes AS tersebut," tandasnya.(rmol)

BACA JUGA:Betonisasi Segera Tuntas, Arus Lalu Lintas Lancar


Kategori :