INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Seperti diketahui, APBD Indramayu 2023 gagal disetujui. Ini sejarah yang baru terjadi di Kabupaten Indramayu. Sebenarnya apa penyebabnya hingga APBD Indramayu 2023 tidak disetujui?
Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin SH menjelaskan, upaya maksimal sebenarnya sudah dilakukan DPRD agar Perda APBD 2023 bisa disahkan. DPRD mati-matian memperjuangkan hal ini semata-mata demi kepentingan masyarakat.
" Kami sudah datang ke Pendopo pada tanggal 29 November agar pada batas akhir di 30 November 2022, bupati bisa hadir untuk penyelarasan dan persetujuan APBD 2023," ujar dia, Selasa, 6 Desember 2022.
Syaefudin mengungkapkan, pihaknya saat itu ditemani Sekda Indramayu Drs H Rinto Waluyo MPd, dan mewanti-wanti kepada tim anggaran pemerintah daerah ( TAPD) dan Bupati Indramayu untuk bisa hadir demi kelancaran pengesahan APBD 2023.
BACA JUGA:Polres Indramayu Berhasil Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi
Namun, lanjut Syaefudin, hingga 30 November 2022 ketika rapat paripurna digelar, Bupati Indramayu tidak bisa hadir dan hanya diwakilkan oleh Sekda Indramayu.
Pada detik-detik terakhir itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Indramayu ternyata juga tidak mampu menyampaikan detail dari APBD 2023. Anehnya, TAPD malah meminta waktu tambahan pada detik-detik terakhir pengesahan tersebut.
“Harusnya pada detik-detik terakhir itu TAPD sudah menyiapkan perangkaan APBD 2023 untuk disahkan. Tapi ternyata tidak ada. Bagaimana mungkin kami memberikan persetujuan, kalau kami tidak tahu angka-angkanya,” tandas Syaefudin.
Hal senada juga diungkapkan oleh wakil ketua DPRD Indramayu, H Sirojudin. Ia menilai gagal disahkannya APBD 2023, jelas merugikan bagi Pemkab Indramayu.
BACA JUGA:Motor Listrik Yamaha E01 Siap Ramaikan Jalanan Ibu Kota Jakarta
"Akan banyak program-program unggulan Bupati Indramayu yang tidak maksimal hasilnya karena anggaran-anggaran yang akan digunakan di tahun 2023, masih menggunakan anggaran tahun 2022," kata dia.
Ia juga menyesalkan langkah TAPD Kabupaten Indramayu yang bekerja lamban dan tidak dapat mengeksekusi penyelarasan dengan DPRD Indramayu secara tepat dan terarah.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Drs H Muhaemin, juga mengaku bingung dan tak habis pikir dengan kejadian ini. Padahal DPRD telah menempuh tahapan untuk pengesahan APBD 2023 ini dari awal. Dimulai saat nota penghantaran APBD 2023 oleh bupati, lalu dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi. Kemudian jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi. Selanjutnya, juga telah melalui tahapan pembahasan hingga persetujuan.
BACA JUGA:Dua Tersangka Dirut BPR Karya Remaja dan Debitur Jadi Tersangka, Ditahan Kejati Jabar
Menurutnya, DPRD telah banyak memberikan toleransi kepada eksekutif, dengan harapan APBD 2023 bisa disetujui tepat waktu. Tapi ternyata hingga detik-detik terakhir, TAPD belum bisa menyajikan perangkaan APBD 2023 dan Bupati juga tidak hadir. “Bagaimana mungkin mau dietujui kalau kami tidak tahu angka-angkanya?” kata Muhaemin dengan nada keras.
Terkait sanksi administratif akibat gagal disahkannya APBD 2023, Ketua Fraksi Merah Putih DPRD Indramayu, Ruswa MPdI menilai bahwa dalam hal ini DPRD Indramayu dalam posisi yang sesuai dengan ketentuan.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312 ayat 2 dijelaskan , DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
"Tahapan-tahapan pembahasan rancangan APBD 2023 telah dilakukan dan dilalui secara jadwal dan mekanisme. Jadi, kita sebagai anggota DPRD tidak dalam posisi abai atau mengindahkan aturan dan perundang-undangan yang ada dalam tahapan persetujuan rancangan APBD," ujarnya. (oet)