Dua Tersangka Dirut BPR Karya Remaja dan Debitur Jadi Tersangka, Ditahan Kejati Jabar

Selasa 06-12-2022,17:00 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Leni indarti hasyim

BANDUNG, RADARINDRAMAYU.ID – Dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Karya Remaja memasuki babak baru. 

Dua orang tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi akhirnya ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Mereka (tersangka, red) adalah berinisial S yang juga mantan Dirut Perumda BPR Karya Remaja. Selanjutnya tersangka DH yang tercatat sebagai debitur BPR Karya Remaja Indramayu. 

“Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sebesar Rp34 miliar. Terhitung dari tahun 2020 hingga 2022 yang dilakukan tersangka. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan,”jelaa Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Sutan Harahap dalam jumpa persnya. 

BACA JUGA:PWRI Indramayu Gelar Pemeriksaan Kesehatan, Galang Donasi bagi Korban Gempa Cianjur

Menurutnya tersangka S merupakan Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu. Sedangka tersangka DH merupakan debitur BPR Karya Remaja Indramayu.  

Penetapan S dan DH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1407/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1408/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022," kata Kasi Penkum Kejati Jabar.

Sutan Harahap menyatakan, berdasarkan keterangan keterangan Asisten Pidsus Kejati Jabar Riyono, S dan DH ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi berupa Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di BPR Karya Remaja Indramayu dari 2020 sampai 2021

"Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara  Klas I Kebonwaru Bandung selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022. Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 5 Desember 2022," ujar Sutan Harahap

BACA JUGA:Poktan dan POPT Terisi Basmi Hama Tikus

Perbuatan tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu, yakni, secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka DH selaku debitur.

"Padahal, proses pencairan kredit tidak sesuai prosedur perkreditan dan ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan,"katanya.

BPR Karya Remaja Indramayu, kata Sutan Harahap, merupakan perusahaan milik Pemkab Indramayu. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp34 miliar.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”pungkasnya. 

BACA JUGA:PMI Perempuan Dominan, B2PMI Ajak Waspadai Calo Penyalur Calon Pekerja ke Luar Negeri

Kategori :