CIREBON, RADARINDRMAYU.ID - Yayat Hidayat (63) tewas tertabrak kereta api (KA), Sabtu pagi (3/12). Sebelum kejadian, warga RT 004 RW 002, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon itu sedang olahraga. Lokasinya di tengah rel kereta.
Insiden Yayat tertabrak KA disaksikan oleh warga setempat bernama Siswanto (59). Saksi awalnya bertegur sapa sebelum korban masuk ke rel KA.
Korban mengaku ingin olahraga injak-injak batu, dan sempat menanyakan kepada saksi kereta dari arah mana.
Siswanto sempat memperingati korban agar hati-hati karena akan ada kereta yang melintas.
Saat korban masuk ke tengah rel, sirine penanda KA akan melintas berbunyi. Tidak lama kemudian kereta api kargo melintas. Korban langsung tertemper dan seketika meninggal dunia.
Setelah kereta sudah melintas, Siswanto terkejut melihat korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkannya ke petugas penjaga pintu perlintasan dan pihak kepolisian. Selanjutnya petugas dari Polres Cirebon Kota yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi jasad korban ke kamar mayat RSD Gunung Jati Kota Cirebon.
"Iya terjadi kecelakaan orang tertemper kereta api. Jasad korban sudah dibawa polisi ke kamar mayat," kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Hanapi.
Menurutnya, peristiwa itu merupakan kelalaian dari korban yang melakukan aktivitas di tengah jalur rel kereta api.
Ia kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar rel kereta api, karena sangat membahayakan diri sendiri.
"PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur kereta api," tegasnya.
BACA JUGA:Gelar Pelatihan Kepemimpinan, Baher Gandeng BRIN
Tidak hanya bahaya saja. Melakukan aktivitas di rel kereta api juga melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelanggar bisa diamankan oleh petugas PT KAI. Pihaknya tidak segan, bila melihat ada pelanggaran yang sampai melempar batu atau meletakkan benda ke atas rel, hingga membahayakan keselamatan penumpang kereta api.
“Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda di atas rel ya kami tangkap. Kemudian kalau anak-anak, orang tuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan kalau sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” katanya.