CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon bersama dengan Polsek Lemahabang berhasil membongkar bunker penyimpanan minuman keras (miras) yang berlokasi di Desa Cipeujeuh, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Kamis (1/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Sedikitnya ada 89 dus miras atau ribuan botol miras diamankan oleh petugas.
Terbongkar bunker miras di Cipeujeuh itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peradaran miras di daerah tersebut. Namun, setiap petugas datang dan melakukan penggeledahan, hasilnya nihil.
Kalau pun ada hanya beberapa botol saja yang ditemukan. Karena, Penjual miras berinisial HP (62) memang pandai menyembunyikan miras.
Tapi kali ini, yang turun langsung ke lokasi itu Wakasat Narkoba Polresta Cirebon AKP Udiyanto dengan jajarannya didampingi Polsek Lemahabang. Petugas mencari setiap sela di warung.
BACA JUGA:Jepang Tembus 16 Besar, Jerman Menang dan Menangis
Namun, tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, salah satu anggota ada yang menemukan kardus miras. Penggeledahan pun dilakukan lagi, tanpa meninggalkan celah sedikit pun.
"Awalnya ada bekas kardus miras. Itulah yang kemudian menjadi petunjuk kami. Saya dan anggota kemudian geser-geser tempat itu. Ternyata ada lubang berukuran 1 meter persegi. Begitu kita masuk, barulah ketahuan, ada mirasnya.
Itu seperti model bunker, berada di belakang lemari," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi yang disampaikan oleh Wakasat AKP Udiyanto.
Petugas kemudian mengambil setiap dus yang tertumpuk di bunker tersebut untuk dibawa ke mobil polisi. Tidak menyangka, setelah dihitung, ada sekitar 89 dus miras dari berbagai merek.
BACA JUGA:Astaghfirullah! Anak Tega Bunuh Ayah Kandung, Hanya Demi Warisan
Diantaranya, 8 dus miras Angker, 51 dus miras Singaraja, 3 dus jenis arak Orang Tua, 21 dus jenis Kawa-kawa merah, dan 6 dus jenis Guinness. Diperkirakan ada ribuan botol miras yang diamankan kali ini.
Ribuan miras itu kemudian dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dijadikan sebagai barang bukti yang nantinya akan dimusnahkan agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon. "Miras itu kita kumpulkan nanti akan kita musnahkan menjelang akhir tahun 2022," jelasnya.
Tidak hanya pengungkapan ini saja, petugas akan terus melakukan razia miras di wilayah hukum Polresta Cirebon. Terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, agar tercipta situasi yang aman dan kondusif, masyarakat nyaman. "Ini, kita cipta kondisi dalam rangka Natal dan Tahun Baru. Kita laksanakan rutin, perintah dari pimpinan," tandasnya.
“Diimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak mengonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan. Bila dioplos, bahkan dapat menyebabkan kematian,” katanya.
BACA JUGA:H Azun Mauzun Pimpin FPP Indramayu, Siap Songsong Peradaban Baru Pondok Pesantren