CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID – Aksi cabul ayah kepada anak tirinya terungkap gegara salah update status WhatsApp (WA). Korbannya gadis yang masih duduk di bangku SMA itu tidak sengaja mengunggah sebuah video cabul di status WA.
Kejadian itu berawal dari pria berinsial SL (54) meminta video kepada anak tirinya Mawar (nama samaran) yang sedang memainkan kemaluannya. Namun, sang anak justru salah kirim. Video tersebut malah dijadikan sebagai status WA.
Meski hanya beberapa menit karena kemudian dihapus, apesnya ada teman sekolahnya yang melihat video tersebut di status WA Mawar.
Video itu lalu ditunjukkan kepada salah satu guru. Sontak, guru yang melihat terpancing emosi dan langsung memanggil Mawar agar menghadap.
Saat itulah, aksi cabul ayah dan anak tiri itu terbongkar.
BACA JUGA:Galang Donasi Hasilkan Rp100 Juta Lebih, PWP RU VI Balongan Bantu Korban Gempa Bumi Cianjur
"Video itu ketahuan sama teman sekolahnya saat dipasang sebagai status WA. Kemudian dilaporkan ke gurunya. Akhirnya anak dipanggil dan ditanya oleh guru. Terungkap, bahwa Mawar (nama samaran, red) sering digituin oleh bapak tirinya," beber Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton.
Guru tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke ibunya. Melihat anaknya digagahi oleh suaminya, sang ibu pun marah. Saat itu juga melaporkan SL ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
Setelah dilakukan penyelidikan, dan terbukti adanya pencabulan, tersangka kemudian diamankan oleh polisi. "Tersangka SL sudah kita tahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kompol Anton.
Hasil dari pemeriksaan itu diketahui, korban berusia 15 tahun. Korban, tinggal bersama dengan ibu dan ayah tirinya di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Ada di Pasar Kertasmaya
Meskipun sang ibu sebagai ibu rumah tangga, pelaku terus mencari kesempatan untuk menggagahi anak tirinya itu. Hingga akhirnya, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada tahun 2020. Kemudian terus dilakukan hingga tahun 2022.
"Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan ancaman korban akan diusir dari rumah. Sehingga korbannya tidak berdaya," katanya.
Mirisnya lagi, perbuatan bejat pelaku dilakukan hingga berkali-kali di rumahnya sendiri. Dilakukan saat ibu korban tertidur. Kadang pula saat ibu korban sedang tidak ada di rumah.
"TKP ini ada di rumahnya. Pelaku sering meminta video korban memainkan kemaluannya. Kalau tidak, pelaku mengancam akan mengusir korban," pungkasnya.
BACA JUGA:Argentina Lolos ke 16 Besar, Langkah Arab Saudi Terhenti