INDRAMAYU -Direktur Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudhiawan Wibisono, mengingatkan kepada penegak hukum di daerah supaya bisa bersinergi dalam pencegahan tindak pidana korupsi di daerah. Sebab, selama ini yang terjadi ada indikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijadikan mesin ATM oleh oknum penegak hukum.
\"Selama ini kerap sekali terjadi dan menimpa para pejabat di lingkungan OPD. Sengaja mereka dijadikan mesin ATM, karena kalau tidak setor mendapat ancaman akan diproses hukum. Mental menakut_nakuti OPD itu tidak benarkan dan laporkan saja apabila ditemukan di lapangan demikian,\"tegas Yudhiawan di hadapan peserta pelaksanaan Musrenbang melalui zoom meeting.
Yudhiawan mengeaskan, OPD tidak perlu takut dalam menjalankan program pembangunan di daerah selagi dalam pelaksanaanya sesuai dengan aturan yang ada. Pembangunan yang kita laksanakan di lapangan sesuai pengajuan dalam Musrenbang. Apabila semua mekanisme sudah ditempuh dengan benar, kata dia, jangan takut dan harus di jalankan sesuai dengan keinginan masyarakat.
,\"Sekali lagi kami mengingatkan kepada OPD. Agar menjalankan program pembangunan sesuai aturan. Jangan takut jadi mesin ATM, apabila kita sudah benar dalam menjalankannya,\"tegasnya.
Ditambahkannya, Tata Kelola Pemerintahan atau Monitoring Center of Prevention (MCP) Kabupaten Indramayu menunjukan angka 79 % atau berada di urutan ke-6 di tingkat Provinsi Jawa Barat dan urutan ke-122 secara Nasional. Hal ini menunjukan MCP Kabupaten Indramayu terus mengalami perbaikan yang signifikan setiap tahunnya.
Menurutnya, dalam menentukan Tata Kelola Pemerintahan ada 8 indikator yang harus dipenuhi yakni perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang dan jasa; pelayanan terpadu satu pintu; APIP; manajemen ASN; optimalisasi pajak daerah; manajemen aset daerah; dan tata kelola dana desa.
Untuk Kabupaten Indramayu perencanaan dan penganggaran APBD dengan skor 90,4%, pengadaan barang dan jasa skor 56,5%, pelayanan terpadu satu pintu skor 94,0%, APIP skor 90,1%, manajemen ASN skor 96,3%, optimalisasi pajak daerah skor 52,2%, manajemen aset daerah skor 54,4%, dan tata kelola dana desa skor 88,6%.
\"Dari delapan indikator tersebut, tiga indikator harus ada peningkatan karena skornya masih kurang yakni pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah,\"pungkasnya. (dun/oet/jml)